Satpol PP Tunggui Pedagang Mi Ayam Layani Pembeli Sebelum Ditertibkan

Satuan Polisi Pamong Praja Kelurahan Pondok Labu menertibkan sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima di atas trotoar.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Petugas Satpol PP Pondok Labu saat menertibkan pedagang mi ayam yang berjualan di atas trotoar Jalan Margasatwa, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (16/10/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Satuan Polisi Pamong Praja Kelurahan Pondok Labu menertibkan sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima di atas trotoar.

Tampak petugas Satpol PP menyisir sepanjang Jalan Margasatwa, Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Kemudian, petugas Satpol PP tampak mengamankan sejumlah PKL yang melanggar aturan yang berjualan di atas trotoar.

Saat hendak didatangi Satpol PP, pedagang mi ayam tampak tengah membuat pesanan para pelanggan yang tengah duduk.

Pantauan TribunJakarta.com, Satpol PP tersebut berdiri di sekitarnya menunggu untuk segera ditertibkan.

Saat para pelanggan meninggalkan lapak mi ayam itu, Satpol PP mengimbau pedagang agar tak berjualan di dekat trotoar jalan.

"Memang di sekitar trotoar ini untuk pejalan kaki, tidak boleh dihiasi oleh para pedagang yang berjualan. Juga tidak boleh ada kanopi," ungkap petugas Satpol PP, Joko, kepada TribunJakarta.com, Selasa (16/10/2018).

Tampak para petugas melepas paku yang tertancap di balok kayu pada dahan pohon yang digunakan sebagai kanopi PKL.

Pedagang pun harus menggulung kanopi biru yang terbuat dari terpal itu.

Selepas membereskan kanopi, pedagang diarahkan untuk menaruh gerobaknya agar tak berjualan di atas trotoar jalan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved