Kabar Artis

Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria: Saya Sangat Syok, Saya Tidak Terima

Roro Fitria sangat kaget divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkotika

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Satrio Sarwo Trengginas
Roro Fitria menangis saat menuju ruang tahanan pengadilan. Ia dihukum 4 tahun penjara atas kepemilikan narkotika jenis sabu diPN Jaksel pada Kamis (18/10/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Roro Fitria mengaku sangat kaget divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Roro bahkan menangis saat meninggalkan ruangan sidang.

"Saya sangat sedih, sangat syok. Saya tidak terima," ujarnya menangis sambil menuju ruang tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (18/10/2018) .

Sebelumnya, Roro Fitria divonis 4 tahun kurungan penjara serta denda 800 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (KPU) yakni 5 tahun penjara dan denda 1 milyar.

Divonis 4 Tahun, Roro Fitria Menangis Tinggalkan Ruang Sidang

Tak Hanya Ubah Penampilan, Roro Fitria Juga Baca Surah Yassin dan Berdoa Sebelum Persidangan

Jelang Sidang Pembaaan Vonis, Roro Fitria Mengaku Perbanya Dzikir

Roro terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1Juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dia sebelumya Fitria ditangkap atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved