Kabar Artis
Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria: Saya Sangat Syok, Saya Tidak Terima
Roro Fitria sangat kaget divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkotika
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Roro Fitria mengaku sangat kaget divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Roro bahkan menangis saat meninggalkan ruangan sidang.
"Saya sangat sedih, sangat syok. Saya tidak terima," ujarnya menangis sambil menuju ruang tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (18/10/2018) .
Sebelumnya, Roro Fitria divonis 4 tahun kurungan penjara serta denda 800 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (KPU) yakni 5 tahun penjara dan denda 1 milyar.
• Divonis 4 Tahun, Roro Fitria Menangis Tinggalkan Ruang Sidang
• Tak Hanya Ubah Penampilan, Roro Fitria Juga Baca Surah Yassin dan Berdoa Sebelum Persidangan
• Jelang Sidang Pembaaan Vonis, Roro Fitria Mengaku Perbanya Dzikir
Roro terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1Juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dia sebelumya Fitria ditangkap atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.