Polda Jawa Timur Tetapkan Ahmad Dhani Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Polda Jatim menetapkan musikus Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik

Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Musikus Ahmad Dhani Prasetyo (tengah) ketika dijumpai awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COM, SURABAYA - Kasus dugaan pencemaran nama baik di dalam rekaman video vlog yang menyeret musisi papan atas Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani memasuki babak baru.

Penyidik Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim sudah resmi mengumumkan, Ahmad Dhani resmi menyandang status tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, penetapan tersangka Ahmad Dhani telah melalui mekanisme prosedural.

Pihak penyidik sampai mendatangkan ahli bahasa untuk memastikan ucapan di dalam video itu terbukti melanggar hukum pidana.

"Surat panggilan terhadap tersangka sudah kami layangkan tetapi yang bersangkut tidak hadir tanpa alasan jelas," ungkapnya di Mapolda, Kamis (18/10/2018).

Ahmad Dhani Ramal Jokowi dan Rhoma Irama dalam 100 Tahun Kedepan, Simak Penjelasannya

Maia Estianty Dikabarkan Bakal Menikah, Ahmad Dhani: Dari Tahun 2007 Kan

Terjun ke Politik, Ahmad Dhani: Yang Anggap Saya Bangkrut IQ-nya 200

Barung mengatakan apabila Dhani, suami Mulan Jameela itu tidak hadir, pihaknya akan kembali melayangkan surat pemanggilan.

"Belum ada keterangan dari tersangka terkait ketidakhadirannya, pastinya akan ada pemanggilan lagi," tegasnya. (Mohammad Romadoni)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Tetapkan Ahmad Dhani Tersangka Pencemaran Nama Baik, Polda Jatim Libatkan Ahli Bahasa

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved