Polda Jawa Timur Tetapkan Ahmad Dhani Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Polda Jatim menetapkan musikus Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik
TRIBUNJAKARTA.COM, SURABAYA - Kasus dugaan pencemaran nama baik di dalam rekaman video vlog yang menyeret musisi papan atas Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani memasuki babak baru.
Penyidik Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim sudah resmi mengumumkan, Ahmad Dhani resmi menyandang status tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, penetapan tersangka Ahmad Dhani telah melalui mekanisme prosedural.
Pihak penyidik sampai mendatangkan ahli bahasa untuk memastikan ucapan di dalam video itu terbukti melanggar hukum pidana.
"Surat panggilan terhadap tersangka sudah kami layangkan tetapi yang bersangkut tidak hadir tanpa alasan jelas," ungkapnya di Mapolda, Kamis (18/10/2018).
• Ahmad Dhani Ramal Jokowi dan Rhoma Irama dalam 100 Tahun Kedepan, Simak Penjelasannya
• Maia Estianty Dikabarkan Bakal Menikah, Ahmad Dhani: Dari Tahun 2007 Kan
• Terjun ke Politik, Ahmad Dhani: Yang Anggap Saya Bangkrut IQ-nya 200
Barung mengatakan apabila Dhani, suami Mulan Jameela itu tidak hadir, pihaknya akan kembali melayangkan surat pemanggilan.
"Belum ada keterangan dari tersangka terkait ketidakhadirannya, pastinya akan ada pemanggilan lagi," tegasnya. (Mohammad Romadoni)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Tetapkan Ahmad Dhani Tersangka Pencemaran Nama Baik, Polda Jatim Libatkan Ahli Bahasa