Pilpres 2019
Tim Kampanye Nilai Permintaan Pelapor Menyertakan Surat Kuasa Langsung dari Jokowi-Maruf Berlebihan
Sidang penanganan pelanggaran administratif Pemilu di Bawaslu DKI Jakarta atas dugaan kampanye lewat videotron ditunda
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Sidang penanganan pelanggaran administratif Pemilu di Bawaslu DKI Jakarta atas dugaan kampanye lewat videotron yang menyalahi aturan terhadap paslon capres cawapres nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin, ditunda.
Sidang ditunda karena pelapor tidak berkenan apabila pihak terlapor diwakilkan tanpa ada surat kuasa langsung dari Jokowi-Maruf Amin.
Adapun pada persidangan hari ini, pihak terlapor diwakilkan oleh Koordinator Advokasi dan Data Pelanggaran Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf DKI Jakarta Gelora Tarigan dan Koordinator Urusan Penanganan Pelanggaran Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Nelson Simanjuntak.
Mereka membawa serta surat mandat untuk mewakilkan Jokowi-Ma'ruf dalam persidangan.
Koordinatir Urusan Penanganan Pelanggaran TKN Jokowi-Ma'ruf Nelson Simanjuntak menilai, surat mandat yang mereka sertakan dalam persidangan hari ini sudah cukup untuk keberlangsungan jalannya sidang.
Nelson heran terhadap pelapor yang bersikeras meminta pihaknya membawa surat kuasa langsung yang ditandatangani Jokowi-Ma'ruf.
"Mestinya sudah cukup. Apa sih yang kita perdebatkan terlalu rumit dengan dugaan pelanggaran administrasi seperti ini," kata Nelson, Kamis (18/10/2018), di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Permasalahan konten videotron yang berisi tayangan kampanye dianggap Nelson bukanlah sesuatu yang terlalu substansial.
Nelson menilai, sanksi yang pantas diberikan hanya sebatas berupa pencopotan atau pemindahan.
"Ini kan menyangkut soal dugaan pelanggaran terhadap mekanisme dan tata cara APK (alat peraga kampanye). Sanksinya ya dimatikan, diambilkan barang itu, atau yang pemasangnya itu memindahkan ke tempat lain," kata Nelson.
• Pelapor Bersikeras Pihak Telapor Kasus Videotron Bawa Surat Kuasa Langsung dari Jokowi-Maruf Amin
• Bawaslu Kembali Tunda Sidang Dugaan Pelanggaran Videotron Jokowi-Maruf
• Dahnil Anzar Bikin Video Parodi Dua Jari Bos IMF Dikoreksi Menteri Luhut
Adapun sidang dengan agenda pembacaan laporan akan dilanjutkan kembali Jumat (19/10/2018) besok pada pukul 19.00 WIB.
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, sidang sebenarnya bisa dilanjutkan selama pihak pelapor menerima pihak terlapor meskipun tidak membawa surat kuasa.
Sekedar informasi, seorang wiraswasta bernama Sahroni melaporkan pasangan calon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin ke Bawaslu DKI Jakarta pada 2 Oktober 2018 lalu terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan paslon Jokowi-Ma'ruf.
Adapun Sahroni melaporkan bahwa ada alat peraga kampanye berupa videotron yang ditayangkan di lokasi terlarang sesuai SK KPU nomor 175.
Videotron tersebut diduga melanggar aturan kampanye seperti tertulis di dalam SK KPU nomo 175 yang melarang pemasangan alat peraga kampanye (termasuk videotron) di 23 titik jalan protokol.