Kasus Korupsi
Diminta Kejaksaan Lengkapi Berkas Korupsi Jalan Nangka, Polresta Depok Belum Hubungi Tersangka
"Sejauh ini kita belum ada panggilan dari penyidik terhadap klien kami," kata Benhard.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Pengacara tersangka kasus korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka Harry Prihanto Benhard Paul Sibarani mengatakan belum ada permintaan apapun dari Unit Tipikor Polresta Depok terhadap kliennya.
Meski Jaksa Peneliti Berkas Kejaksaan Negeri Depok sudah mengembalikan berkas sejak Kamis (4/10/2018) lalu, Benhard menuturkan Polresta Depok belum berkoordinasi dengan tim pengacara Harry.
"Sejauh ini kita belum ada panggilan dari penyidik terhadap klien kami," kata Benhard saat dihubungi wartawan di Pancoran Mas, Depok Jumat (19/10/2018).
Menurutnya penyidik Unit Tipikor Polresta yang menetapkan kliennya sebagai tersangka sejak Senin (20/8) lalu juga tak meminta Harry menyerahkan berkas apapun ke penyidik.
Benhard hanya menyebut Harry yang tak ditahan atas persetujuan penyidik akan kooperatif mengikuti permintaan penyidik Unit Tipikor Polresta Depok.
"Ya belum ada panggilan, permintaan apapun enggak ada, yang jelas kita pasti tetap akan kooperatif," ujarnya.
Sebelumnya Kasi Pidsus Kejari Depok Daniel De Rozari sudah menyatakan bahwa berkas tersangka pembebasan lahan Jalan Nangka, Nur Mahmudi Ismail dan Harry belum lengkap sejak Selasa (2/10).
Meski menyebut penyidik Unit Tipikor Polresta Depok tak memiliki tenggat waktu untuk melengkapi berkas karena tak diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan tak menahan kedua tersangka.
Daniel menuturkan Kejari Depok akan mempertanyakan kinerja penyidik bila berkas perkara korupsi mantan Wali Kota dan Sekda Depok tak kunjung rampung hingga satu bulan.
"Kalau di KUHAP enggak ada aturannya, enggak ditahan juga kan. Tapi kalau di SOP kita (Kejari) 30 hari, kalau sampai 30 hari belum kita pertanyakan kembali. Pertanyakan apakah sudah lengkap atau tidak," jelas Daniel, Selasa (2/10).
Perihal jumlah 87 saksi yang diperiksa, Daniel menjelaskan jumlah tersebut termasuk saksi ahli dan saksi meringankan sebanyak dua atau tiga orang.
Dalam berkas perkara Nur Mahmudi dan Harry dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 (Turut melakukan) Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama selama 20 tahun penjara.
"Keduanya pasal 2 dan 3 (UU Tipikor nomor 20 tahun 2001) juncto 55," paparnya.
Sebagai informasi, Nur Mahmudi dan Harry diduga merugikan negara Rp 10,7 miliar karena menggunakan APBD Depok tahun 2015 untuk pembebasan lahan Jalan Nangka.