Pilpres 2019
TKN Jokowi-Ma'ruf Berhak Jawab Laporan Videotron dalam Sidang Bawaslu DKI Asalkan Bawa Surat Ini
Adapun sidang di Bawaslu DKI Jakarta hari ini memasuki agenda penyampaian laporan oleh pihak terlapor, seorang pengusaha bernama Sahroni.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Bawaslu DKI Jakarta akan melanjutkan sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu pada Selasa (23/10/2018) besok.
Hal itu terkait pemasangan videotron iklan kampanye pasangan capres cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang diduga menyalahi aturan.
Adapun sidang di Bawaslu DKI Jakarta hari ini memasuki agenda penyampaian laporan oleh pihak terlapor, seorang pengusaha bernama Sahroni.
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta yang juga selaku ketua majelis sidang, Puadi menjelaskan, sidang esok hari akan mencakup dua agenda, yaitu penyampaian keterangan pihak terlapor, dalam hal ini paslon Jokowi-Ma'ruf, serta agenda pembuktian.
Terlapor, yang hari ini kembali diwakili oleh Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, A. Irfan Pulungan, diperkenankan meyampaikan keterangannya esok hari.
Pihak terlapor boleh menyampaikan keterangannya dengan catatan mereka harus menyertakan surat kuasa langsung dari Jokowi-Ma'ruf.
"(Sidang besok) diawali jawaban terlapor sepanjang terlapor membawa surat kuasa. Kalau terlapor belum juga membawa surat kuasa, sidang tetap jalan terus, yaitu penyampaian pembuktian dari pelapor, karena kita harus lihat bukti apa yang dibawa pelapor terkait adanya pelanggaran," beber Puadi selepas sidang, Senin (22/10/2018).
Adapun kewajiban membawa surat kuasa apabila terlapor diwakili tercantum dalam Perbawaslu nomor 8 tahun 2018.
Besok, apabila pihak terlapor tetap belum bisa menyertakan surat kuasa, sidang jawaban terlapor akan ditutup dan dilanjutkan ke sidang pembuktian dari pelapor di hari yang sama.
Terlapor tetap dapat mengikuti jalannya sidang yang digelar secara terbuka sebagai pengunjung biasa.
Artinya, terlapor tak punya hak menjawab dalam sidang pembuktian besok.
Dalam persidangan tadi, perwakilan Jokowi-Ma'ruf meminta agar Bawaslu tak terlalu mempersoalkan surat kuasa.
Kendati demikian, Bawaslu tetap mengikuti mekanisme peraturan yang telah diundangkan.
"Dalam hukum beracara mekanisme peraturan Bawalsu ini apa yang sudah dilakukan oleh majelis, apa yang dilakukan oleh mekanisme persidangan ini sudah sesuai dengan prosedur mekanisme. Jadi kapan lagi kita bisa menaati peraturan yang sudah dibuat dan sudah diundangkan," ucap Puadi.
