Pilpres 2019

TKN Jokowi-Ma'ruf Berhak Jawab Laporan Videotron dalam Sidang Bawaslu DKI Asalkan Bawa Surat Ini

Adapun sidang di Bawaslu DKI Jakarta hari ini memasuki agenda penyampaian laporan oleh pihak terlapor, seorang pengusaha bernama Sahroni.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu terkait dugaan pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron, Senin (22/10/2018). Sidang ini dihadiri pelapor seorang wiraswasta bernama Sahroni dan terlapor pasangan capres cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. 

Di samping itu Puadi tetap mengapresiasi kehadiran pihak pelapor maupun terlapor dalam persidangan yang sempat ditunda empat kali ini.

"Kita apresiasi dengan niat baik mereka sudah hadir, tapi karena mekanisme seperti itu maka perlu kita tegaskan, harus tetap ada surat kuasa," kata Puadi.

Adapun hari ini sidang videotron Jokowi-Ma'ruf dilanjutkan dengan agenda penyampaian laporan oleh Sahroni.

Sahroni menilai, penayangan videotron tersebut secara nyata dan jelas bertentangan dengan peraturan yang telah disepakati bersama, terutama PKPU nomor 23 tahun 2018, SK KPU nomor 175, dan Perbawaslu nomor 28 tahun 2018.

Atas dugaan pelanggaran kampanye tersebut, Sahroni meminta tiga hal kepada Bawaslu, yakni memeriksa, memintai pertanggungjawaban, dan memberikan sanksi terhadap pihak terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Sekedar informasi, Sahroni melaporkan pasangan calon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin ke Bawaslu DKI Jakarta pada 2 Oktober 2018 lalu terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan paslon Jokowi-Ma'ruf.

Sidang Videotron Jokowi-Maruf Masuki Agenda Pertama, Ini Isi Laporan Pelapor

Empat Kali Ditunda, Badan Pengawas Pemuli Bakal Kembali Gelar Sidang Videotron Jokowi-Maruf

Bawaslu DKI Kembali Tunda Sidang Videotron Jokowi-Maruf

Adapun Sahroni melaporkan bahwa ada alat peraga kampanye berupa videotron yang ditayangkan di lokasi terlarang sesuai SK KPU nomor 175.

Videotron tersebut diduga melanggar aturan kampanye seperti tertulis di dalam SK KPU nomo 175 yang melarang pemasangan alat peraga kampanye (termasuk videotron) di 23 titik jalan protokol.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved