Pilpres 2019
TKN Jokowi-Ma'ruf Berhak Jawab Laporan Videotron dalam Sidang Bawaslu DKI Asalkan Bawa Surat Ini
Adapun sidang di Bawaslu DKI Jakarta hari ini memasuki agenda penyampaian laporan oleh pihak terlapor, seorang pengusaha bernama Sahroni.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Bawaslu DKI Jakarta akan melanjutkan sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu pada Selasa (23/10/2018) besok.
Hal itu terkait pemasangan videotron iklan kampanye pasangan capres cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang diduga menyalahi aturan.
Adapun sidang di Bawaslu DKI Jakarta hari ini memasuki agenda penyampaian laporan oleh pihak terlapor, seorang pengusaha bernama Sahroni.
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta yang juga selaku ketua majelis sidang, Puadi menjelaskan, sidang esok hari akan mencakup dua agenda, yaitu penyampaian keterangan pihak terlapor, dalam hal ini paslon Jokowi-Ma'ruf, serta agenda pembuktian.
Terlapor, yang hari ini kembali diwakili oleh Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, A. Irfan Pulungan, diperkenankan meyampaikan keterangannya esok hari.
Pihak terlapor boleh menyampaikan keterangannya dengan catatan mereka harus menyertakan surat kuasa langsung dari Jokowi-Ma'ruf.
"(Sidang besok) diawali jawaban terlapor sepanjang terlapor membawa surat kuasa. Kalau terlapor belum juga membawa surat kuasa, sidang tetap jalan terus, yaitu penyampaian pembuktian dari pelapor, karena kita harus lihat bukti apa yang dibawa pelapor terkait adanya pelanggaran," beber Puadi selepas sidang, Senin (22/10/2018).
Adapun kewajiban membawa surat kuasa apabila terlapor diwakili tercantum dalam Perbawaslu nomor 8 tahun 2018.
Besok, apabila pihak terlapor tetap belum bisa menyertakan surat kuasa, sidang jawaban terlapor akan ditutup dan dilanjutkan ke sidang pembuktian dari pelapor di hari yang sama.
Terlapor tetap dapat mengikuti jalannya sidang yang digelar secara terbuka sebagai pengunjung biasa.
Artinya, terlapor tak punya hak menjawab dalam sidang pembuktian besok.
Dalam persidangan tadi, perwakilan Jokowi-Ma'ruf meminta agar Bawaslu tak terlalu mempersoalkan surat kuasa.
Kendati demikian, Bawaslu tetap mengikuti mekanisme peraturan yang telah diundangkan.
"Dalam hukum beracara mekanisme peraturan Bawalsu ini apa yang sudah dilakukan oleh majelis, apa yang dilakukan oleh mekanisme persidangan ini sudah sesuai dengan prosedur mekanisme. Jadi kapan lagi kita bisa menaati peraturan yang sudah dibuat dan sudah diundangkan," ucap Puadi.
Di samping itu Puadi tetap mengapresiasi kehadiran pihak pelapor maupun terlapor dalam persidangan yang sempat ditunda empat kali ini.
"Kita apresiasi dengan niat baik mereka sudah hadir, tapi karena mekanisme seperti itu maka perlu kita tegaskan, harus tetap ada surat kuasa," kata Puadi.
Adapun hari ini sidang videotron Jokowi-Ma'ruf dilanjutkan dengan agenda penyampaian laporan oleh Sahroni.
Sahroni menilai, penayangan videotron tersebut secara nyata dan jelas bertentangan dengan peraturan yang telah disepakati bersama, terutama PKPU nomor 23 tahun 2018, SK KPU nomor 175, dan Perbawaslu nomor 28 tahun 2018.
Atas dugaan pelanggaran kampanye tersebut, Sahroni meminta tiga hal kepada Bawaslu, yakni memeriksa, memintai pertanggungjawaban, dan memberikan sanksi terhadap pihak terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Sekedar informasi, Sahroni melaporkan pasangan calon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin ke Bawaslu DKI Jakarta pada 2 Oktober 2018 lalu terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan paslon Jokowi-Ma'ruf.
• Sidang Videotron Jokowi-Maruf Masuki Agenda Pertama, Ini Isi Laporan Pelapor
• Empat Kali Ditunda, Badan Pengawas Pemuli Bakal Kembali Gelar Sidang Videotron Jokowi-Maruf
• Bawaslu DKI Kembali Tunda Sidang Videotron Jokowi-Maruf
Adapun Sahroni melaporkan bahwa ada alat peraga kampanye berupa videotron yang ditayangkan di lokasi terlarang sesuai SK KPU nomor 175.
Videotron tersebut diduga melanggar aturan kampanye seperti tertulis di dalam SK KPU nomo 175 yang melarang pemasangan alat peraga kampanye (termasuk videotron) di 23 titik jalan protokol.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/videotron_20181022_164936.jpg)