Pemkot Jakarta Timur dan Komnas Anak Sosialisasikan Sekolah Ramah Anak di SMPN 49

Sebanyak 75 orang siswa dari 15 sekolah yang tersebar di berbagai wilayah di Jakarta Timur turut serta dalam sosialisasi sekolah ramah anak.

TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Sosialisasi sekolah ramah anak yang dilakukan oleh Pemkot Jakarta Timur bekerjasama dengan Komnas Anak di SMPN 49, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (23/10/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Guna mencegah tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur bersama dengan Komnas Perlindungan Anak (Komnas Anak) menyelenggarakan sosialisasi di SMPN 49 Jakarta.

Sebanyak 75 orang siswa dari 15 sekolah yang tersebar di berbagai wilayah di Jakarta Timur turut serta dalam sosialisasi ini.

Dalam sambutannya, Wali Kota Jakarta Timur M. Anwar mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk menciptakan komitmen antara pendidik dengan orang tua demi mewujudkan sekolah ramah anak.

"Dari tingkat TK hingga SMA dan SMK di Kota Administrasi Jakarta Timur ada 3.498 sekolah, kami ingin selurunya menjadi sekolah ramah anak yang bebas dari kekerasan, pornografi, serta narkoba," ucapnya, Selasa (23/10/2018).

Ia mengatakan, untuk mewujudkan hal tersebut tidaklah mudah, perlu adanya kedisiplinan dari anak dan pemahaman pendidik dalam membangun nilai-nilai tersebut tanpa menggunakan kekerasan.

"Upaya mendisiplinkan anak seringkali disosialisasikan dengan konsep hukuman yang tidak jarang berujung dengan tindak kekerasan pada anak," ujarnya.

"Sebaiknya membangun nilai kedisiplinan itu tanpa kekerasan atau yang biasa disebut disiplin positif," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait yang turut hadir dalam sosialisasi ini mengatakan, seorang anak sangat rentan terhadap segala bentuk eksploitasi kekerasan.

Untuk itu, perlu adanya perlindungan, terlebih sejak tahun 2013, angka kekerasan terhadap anak mengalami peningkatakn yang cukup signifikan.

"Selain bermain mereka juga punya Hak Asasi Manusia (HAM) yang tak boleh terlepas, selanjutnya mereka juga punya hak perlindungan dari penganiayaan, dan perlindungan dari kekerasan seksual fisik serta verbal," kata Arist Merdeka.

Terkait Sanksi yang Dijatuhkan PSSI, Persib Bandung Masih Tunggu Keputusan Komite Banding

BNNP DKI Sebut Ada 3 Tempat Terindikasi Kuat Perdagangan Narkoba

Sampah Menumpuk di TPS Muara Baru Gara-gara Truk Sedang Diservis

Dikatakan Arist Merdeka, anak memiliki 10 hak yang harus terpenuhi untuk mencegah kekerasan terhadap anak, seperti hak bermain, pendidikan, perlindungan, hak nama, hak identitas, hak kebangsaan, hak rekreasi, hak atas kesamaan, hak kesehatan, dan hak peran dalam pembangunan.

Ia menerangkan, bila 10 hak tersebut dapat terpenuhi maka akan memutus mata rantai kekerasan yang seringkali terjadi pada anak.

"Anak juga memiliki hak hidup, punya harkat dan martabat sebagai manusia dan yang terpenting anak adalah penerus bangsa," ucapnya di SMPN 49, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved