Ahmad Dhani Akan Bawa Ahli Bahasa saat Pemeriksaan di Polda Jawa Timur

Pihak Ahmad Dhani menyampaikan kepada penyidik akan menghadirkan saksi yakni ahli bahasa.

surya/mohammad romadoni
Ahmad Dhani tiba di di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (24/10/2018) sore. 

TRIBUNJAKARTA.COM, SURABAYA - Pihak Ahmad Dhani menyampaikan kepada penyidik akan menghadirkan saksi yakni ahli bahasa.

Tim ahli bahasa itu akan dilibatkan saat pemeriksaan Ahmad Dhani di gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (25/10/2018).

"Kami sudah masuk ke tahap penyidikan. Kenapa tidak dari awal yang bersangkutan membawa saksi ahli bahasa saat satu bulan lalu dipanggil menjadi saksi," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Kamis (25/10/2018).

Barung menegaskan pihaknya akan tetap melakukan penyidikan sesuai prosedur hukum di bawah Undang-undang mengacu pada penyidikan melibatkan ahli bahasa dan ahli hukum pidana, yang sudah dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kami akan tetap melakukan pemeriksaan yang bersangkutan (Ahmad Dhani) sebagai tersangka," jelasnya.

Dia mengatakan apabila pihak kuasa hukum Ahmad Dhani keberatan masih banyak celah untuk menguji materi atau koreksi terhadap penyidik, caranya yaitu Praperadilan di persidangan.

"Contoh ya, kita siap di Pra Peradilan kok," ucap Barung.

Sebelumnya, untuk pertama kalinya Ahmad Dhani diagendakan memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Rencananya, politikus Gerindra ini datang didampingi kuasa hukumnya yang merupakan bantuan Tim Pemenangan dari Jakarta ke gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (25/10/2018) sekira pukul 13.00 WIB.

Polda Jatim Kebut Periksa Ahmad Dhani: Sempat Nonton Timnas Indonesia dan Nongkrong di Surabaya

Ahmad Dhani Bakal Hadiri Panggilan Polda Jatim Hari Ini

Sebut Ahmad Dhani Korban Kriminalisasi, Fadli Zon Dinasihati Kabid Humas Polda Jatim

Penyidik telah memenuhi permintaan yang bersangkutan mengenai penundaan pemeriksaan hingga pukul 13.00 WIB.

Sebenarnya pemeriksaan terkait kasus hukum Undang-undang ITE dilakukan di Ditreskrimsus Polda Jatim pada pukul 10.00 WIB. (Mohammad Romadoni)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved