Bukan Hanya Mencuri, Perampok di Tangerang Ini Mengaku Lakukan Hal Tak Senonoh pada Kasir
Tiga sekawan beraksi merampok dan menebaskan pedang kearah wajah seorang pegawai toko waralaba di Kecamatan Benda.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, BENDA - Tiga sekawan beraksi merampok dan menebaskan pedang kearah wajah seorang pegawai toko waralaba di Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Ketiga pelaku RP, AP, dan J melancarkan aksinya pada sebuah toko waralaba di jalan Jalan Atang Sanjaya Kampung Gardu, RT 002/005, Kecamatan Benda, Kota Tangerang diamankan polisi.
Menurut pengakuannya di Mapolres Metro Tangerang, RP dan AP berperan mengancam dan mengacungkan dua bilah pisau untuk menakuti dan menyabet wajah Simon, pegawai toko waralaba.
Sementara J berperan menyekap Sariah yang merupakan kasir toko sekaligus menggerayangi tubuh pegawai tak berdaya itu.
"Saya ngaku kalau waktu itu sempat pegang-pegang bagian atas tubuh sensitif ," pengakuaj J saat ungkap kasusnya di Mapolres Metro Tangerang, Kamis (25/10/2018).
Menggunakan dua bolah pisau dan satu benda tajam menyerupai pedang panjang, tiga sekawan tersebut berniat membobol isi berankas toko waralaba pada Rabu (24/10/2018).
• 2 Kali Beraksi, Maling Berpedang Sasar Waralaba Ditembak Polisi
Pelalu J pun membeberkan, bahwa uang rampasan tersebut rencananya akan dipakai untuk bermain judi online.
"Rencananya uang hasil curian untuk main judi online sama teman," tukas J.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, komplotan berpedang tersebut telah beraksi dua kali dengan kejahatan yang sama.
"Sebelumnya beraksi di daerah Jakarta Barat dan berhasil bawa lari uang Senilai Rp 22 juta," jelas Harry.
Pihaknya pun berhasil mengamankan ketiganya di dua tempat yang berbeda di kawasan Kalideres, Jakarta Barat dan Kota Tangerang.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi dan rekaman CCTV, kurang dari 24 jam kami berhasil menangkap ketiga pelaku dan dilumpuhkan kakinya," ujar Harry.
Dari perbuatannya, ketiga pelaku digelandang ke hotel prodeo Polres Metro Tangerang serta disangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.
"Dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun," tegas Harry.