Insiden Berdarah Benda, 3 Sekawan Ditangkap Usai Tebas Wajah Pegawai Toko Waralaba
Bak samurai, tiga pelaku menebas wajah seorang pegawai toko waralaba Simon di kawasan Benda, Kota Tangerang saat ingin merampok.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, BENDA - Bak samurai, tiga pelaku menebas wajah seorang pegawai toko waralaba Simon di kawasan Benda, Kota Tangerang saat ingin merampok.
Wajah Simon pun langsung berlumuran darah akibat menahan serangan dari seorang pelaku ketika diminta untuk membuka brankas dan melawan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan menjelaskan kejadian terjadi pada Rabu (24/10/2018) sekira pukul 06.30 WIB.
Ketiga pelaku RP, AP, dan J melancarkan aksinya pada sebuah toko waralaba di jalan Jalan Atang Sanjaya Kampung Gardu, RT 002/005, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

"Dimana kasir dan beberapa pegawai sedang membuka toko Alfamart. Saat buka, tidak lama kemudian didatangi tiga pelaku dan mencoba untuk melukai korban," jelas Harry di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (25/10/2018).
Ia meneruskan, satu orang mengayunkan dan mengancam Simon, sedangkan dua lainnya mengamankan dan menyekap rekan Simon.
Pelaku pun meminta Simon untuk membukakan brankas.
Namun, ia melawan dan pelaku menebaskan pedangnya hingga mengenai wajah Simon.
"Terjadi perlawanan salah satu korban luka di sekitar wajah karena sabetan senjata tajam dan saat ini sedang dalam proses perawatan dan sudah membaik," terang Harry.
Karena mendapat perlawanan dari korban, pelaku pun langsung kocar-kacir melarikan diri dan hanya berhasil menggondol Rp 200 ribu.
Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV yang ada, lanjut Kapolres, jajarannya berhasil menangkap ketiga pelaku kurang dari 24 jam.
"Ketiga pelaku diamankan di dua tempat berbeda yakni, kawasan Kalideres, Jakarta Barat dan Tangerang," tegas Harry.
• Sederet Fakta di Balik Perampokan 212 Mart: Tiga Orang Terlibat Sampai Pistol Mainan
• Warga Matraman Tak Menyadari Ada Perampokan Siang Bolong di Wilayahnya
• Kata Petugas Keamanan, Perampokan Minimarket di Benhil Sudah Terjadi Dua Kali
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, dua bilah pisau, dua buah helm, satu pedang, dan uang Rp 200 ribu.
Dari perbuatannya, ketiga pelaku digelandang ke hotel prodeo Polres Metro Tangerang serta disangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.
"Dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun," tegas Harry.