Pileg 2019

Diduga Kampanye Terselubung ke Guru Sekolah, Gakkumdu Jakbar Limpahkan Berkas Caleg ke Kejaksaan

Pada kunjungannya itu, Arief diduga turut serta membagikan cinderamata berupa sarung dan stiker pencalonan dirinya kepada sejumlah guru yang hadir.

Penulis: Novian Ardiansyah | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA/Dokumentasi Bawaslu Kota Jakarta Barat.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Jakarta Barat saat melakukan penyerahan berkas Caleg DPRD DKI Jakarta Dapil 10, Moh Arief kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Novian Ardiansyah

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Jakarta Barat yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilu, Polri, dan Kejaksaan Agung telah menetapkan Moh Arief sebagai tersangka atas kasus dugaan kampanye terselubung di SMP 127 Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Diketahui Arief yang merupakan caleg DPRD dari Partai Gerindra Dapil 10 itu melakukan kampanye terselubung saat berkunjung dalam acara Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di SMP 127 Kebon Jeruk, pada Rabu (3/10/2018).

Pada kunjungannya itu, Arief diduga turut serta membagikan cinderamata berupa sarung dan stiker pencalonan dirinya kepada sejumlah guru yang hadir.

Menindaklanjuti penetapan tersangka Arief pada Kamis (25/10/2018), Gakkumdu Jakarta Barat telah melakukan pelimpahan berkas kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (31/10/2018).

"Setelah Gakkumdu Jakarta Barat menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan kepada caleg DPRD dapil 10 atas nama Moh. Arief dan sudah menjadi tersangka, maka tibalah pada hari ini Gakkumdu menyerahkan berkas ke JPU," kata Ketua Bawaslu Kota Jakarta Barat, Oding Junaidi dalam keterangan yang diterima TribunJakarta.com, Rabu (31/10/2018)

Pernah Ingatkan Kader PAN Jauhi Korupsi, Taufik Kurniawan Tersangka KPK Hingga Sandi 1 Ton

Kronologi Hingga Laporan Polisi Buntut Kopilot Wanita Mengaku Ditelanjangi Tenaga Medis di Surabaya

Oding menambahkan, pelimpahan berkas Moh. Arief ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat itu nantinya agar bisa segera ditindaklanjuti prosesnya hingga ke tahap pengadilan.

"Setelah proses yang cukup panjang, akhirnya kita Gakkumdu Jakarta Barat menyerahkan berkas ini ke JPU. Mudah-mudahan tidak ada koreksi di JPU, untuk bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk di lakukan penuntutan," tutur Oding.

Sementara itu Kepala Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kota Jakarta Barat, Syukur Yakub mengimbau kepada para caleg lainnya agar bisa mentaati aturan-aturan terkait pelaksanaan kampanye.

"Mengingatkan kembali kepada para caleg agar berhati-hati dalam melakukan kampanye. Patuhi dan jalani aturan yang berlaku untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Kita ingin para caleg mematuhi aturan dan menjalaninya," kata Syukur.

Menanggapi hal itu, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edy Subhan membenarkan jika sudah ada pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Benar hari ini ada tahap satu. Tapi bukan di kantor kami tapi di Bawaslu. Karena di Gakkumdu itu ada tiga unsur, polisi, Bawaslu dan Kejaksaan. Yang nerima dari unsur kejaksaan yang ada dalam wadah Gakkumdu," saat dihubungi wartawan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved