Lion Air JT610 Jatuh

Alasan di Balik Hasil Rekaman Black Box Lion Air PK-LQP Tak Dipublikasikan, Simak Penjelasannya!

Alasan di balik hasil rekaman black box Lion Air PK-LQP tidak dipublikasikan, simak penjelasannya!

Editor: Kurniawati Hasjanah
Intisari/science
Kotak hitam pesawat 

TRIBUNJAKARTA.COM -  Black box atau kotak hitam Lion Air JT 610 telah ditemukan oleh Basarnas pada Kamis (1/11/2018) pagi ini.

Meski begitu, kotak hitam tersebut ternyata belum lengkap alias masih ada bagian yang belum ditemukan.

Black box terdiri dari dua bagian yaitu FDR (Flight Data Recorder) yang berisi rekaman data penerbangan termasuk kecepatan, ketinggian dan tekanan udara serta CVR (Cockpit Voice Recorder) yang berisi rekaman percakapan pilot dan kopilot.

Black box yang ditemukan pagi ini adalah bagian FDR dan saat ini tengah diidentifikasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

KNKT yang akan bertugas mengidentifikasi dan meneliti hasil rekaman dari black box pesawat Lion Air JT 610 tersebut.

Namun, KNKT juga menyatakan bahwa tak bisa segera merilis pernyataan terkait penyebab terjadinya kecelakaan Lion Air JT 610.

Butuh waktu yang cukup lama sampai bisa mendapat hasil penyelidikan secara menyeluruh.

Apalagi masih perlu waktu untuk menunggu bagian black box yang berisi rekaman pembicaraan pilot.

TERPOPULER- Lion Air PK-LQP Jatuh, Pilot Senior Lion Group Analogikan dengan Ponsel Ngehang\

TERPOPULER- Berkaca dari Adam Air: Black Box Ditemukan di Kedalaman 2 Km Gunakan Alat Puluhan Miliar

Data dari kotak hitam tersebut harus diunduh lebih dulu. Proses ini bisa memakan waktu 2 jam bahkan lebih.

Lalu data tersebut juga harus diperiksa apakah sudah valid atau belum.

Setelah data diunduh, dipastikan valid, maka rekaman akan dianalisis dan dibandingkan dengan data lapangan yang sudah terkumpul.

Rekaman suara pilot dan kopilot juga harus diputar, didengarkan oleh tim penyidik.

 
5 Potret Proses Pengangkatan Black Box Pesawat Lion Air Jatuh
 

Ini yang membuat data dari black box makan waktu lama untuk dipublikasikan.

Data dan rekaman black box juga tak boleh disebarluaskan secara mentah.

Hanya rilis resmi dari KNKT yang kelak dipublikasikan, bukan rekaman suara mentah dari black box tersebut.

Halaman
12
Sumber: Intisari
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved