Lion Air JT610 Jatuh

Alasan di Balik Hasil Rekaman Black Box Lion Air PK-LQP Tak Dipublikasikan, Simak Penjelasannya!

Alasan di balik hasil rekaman black box Lion Air PK-LQP tidak dipublikasikan, simak penjelasannya!

Editor: Kurniawati Hasjanah
Intisari/science
Kotak hitam pesawat 

Itu sebabnya, masyarakat dihimbau untuk tak percaya jika nantinya ada rekaman data black box yang tersebar.

Intip Rumah Mewah Denny Cagur Seluas 1500 Meter, Ada Ruang Fitness, Lift Hingga Pohon Kurma

Mengenal Pangkat Pilot Dilihat dari Jumlah Setrip di Seragam, Simak Penjelasannya!

Black box tidak dipublikasikan karena ada aturan resmi yang melarang hal tersebut.

Larangan publikasi rekaman black box dimuat dalam peraturan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) annex 13.

Dalam aturan tersebut berbunyi isi kotak hitam tidak boleh disiarkan oleh siapapun pada masyarakat luas.

Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya tafsiran liar atau tidak sesuai dengan keadaan asli oleh masyarakat.

Black Box Lion Air Sudah Ditemukan
 

KNKT memiliki waktu 12 bulan pertama untuk mengunduh, membaca dan menganalisa rekaman black box yang ditemukan.

Nantinya selama proses identifikasi dan analisa, bukan hanya KNKT yang akan melakukannya, biasanya negara yang membuat pesawat tersebut juga turut hadir mendengar rekamannya.

Dalam kasus Lion Air ini, pihak Boeing dari Amerika Serikat juga akan ikut serta. 

(Intisari/Aulia Dian Permata)

Sumber: Intisari
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved