Lion Air JT610 Jatuh
Korban Lion Air PK-LQP Hilang atau Tak Teridentifikasi, Begini Cara Urus Sertifikat Kematiannya
Kepala RS Polri Kramatjati Kombes Pol Musyafak menjelaskan mekanisme pembuatan sertifikat kematian, bagi jenazah korban yang hilang
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMATJATI - Kecelakaan yang terjadi pada pesawat Lion Air PK-LQP, meninggalkan duka bagi keluarga korban, khususnya bagi jenazah penumpang atau awak yang belum teridentifikasi atau ditemukan.
Kepala RS Polri Kramatjati, Kombes Pol Musyafak pun menjelaskan mekanisme pembuatan sertifikat kematian, bagi jenazah korban yang hilang atau belum teridentifikasi.
"Kalau penumpang yang tidak teridentifikasi atau tidak ditemukan, prosesnya dikeluarkan Dukcapil melalui putusan pengadilan," ujar Musyafak, Minggu (4/11/2018).
Setelah putusan pengadilan keluar, keluarga korban akan menerima surat keterangan yang nantinya akan ditunjukkan ke Dukcapil, agar dikeluarkannya sertifikat kematian bagi jenazah yang tidak teridentifikasi atau hilang.
Musyafak mengatakan, bahwa Kementerian Dalam Negeri membuka posko Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di RS Polri Kramatjati, guna memudahkan keluarga korban yang ingin membuat sertifikat kematian.
"Jadi pihak lain menyampaikan data-data, sekarang ada 24 jam pihak Kemendagri (Dukcapil) di RS Polri," ujar Kombes Pol Musyafak.
• Kedalaman Lumpur 1 Meter Lebih, Black Box Perekam Suara Kokpit Lion Air PK-LQP Masih Sulit Ditemukan
• RS Polri Identifikasi 7 Jenazah Korban Lion Air PK-LPQ Hari Ini
• RS Polri Total Terima 105 Kantong Jenazah, 32 Kantong Jenazah Diperiksa Hari Ini
Perlu diketahui, sertifikat kematian ini juga menjadi persyaratan penting dalam kepengurusan dokumen terkait persoalan ahli waris. Selain untuk kepengurusan uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan kegunaan administrasi lainnya.
Sedangkan bagi pemerintah, akta kematian itu penting sebagai data statistik dan untuk memantau penyebab kematian, angka harapan hidup, serta penetapan kebijakan pembangunan lainnya.
