Masuk Jalur Transjakarta, 447 Pengendara Kena Tilang di Jakarta Timur
Sebanyak 447 pengendara, baik roda dua maupun roda empat terjaring Operasi Zebra Jaya 2018 yang dilaksanakan oleh Satlantas Jakarta Timur.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Sebanyak 447 pengendara, baik roda dua maupun roda empat terjaring Operasi Zebra Jaya 2018 yang dilaksanakan oleh Satlantas Jakarta Timur pada hari Rabu (7/11/2018).
Mereka terjaring razia akibat masuk ke jalur Transjakarta yang ada di beberapa ruas jalan, seperti Jalan Jatinegara Barat, Jalan Raya Otista Raya, dan Jalan DI Panjaitan.
"Kemarin ada 447 pelanggar yang kami tindak, jumlah ini khusus pengendara yang masuk ke jalur busway di wilayah hukum Jakarta Timur," ucap Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Sutimin, Kamis (8/11/2018).
"Data untuk hari ini masih terus kami hitung," tambahnya.

Dikatakan Sutimin, pengendara paling banyak melakukan pelanggaran masuk ke jalur bus transjakarta pada sore hari, saat jam pulang kantor.
Hal ini dibuktikan dengan lebih banyaknya surat tilang yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian pada jam-jam tersebut.
"Pagi hari sampai pukul 10.00 WIB ada 220 set (surat tilang), sementara saat jam pulang kantor hingga pukul 17.00 WIB, kami keluarkan 257 set," ujarnya.
Seperti diketahui, Operasi Zebra Jaya 2018 ini dilaksanakan sejak tanggal 30 Oktober hingga 12 November 2018 mendatang.
• Petugas Dishub Tempel Stiker Tilang Mobil yang Ditinggal Sopir di Tiang Listrik Pondok Labu
• Pejalan Kaki Merasa Dimanjakan saat Menyeberang Berkat Sistem Tilang Elektronik
Operasi ini digelar guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan dan kenyamanan berkendara.
Tak hanya itu, melalui operasi ini, pihak kepolisian ini mengedukasi masyarakat pentingnya memiliki surat-surat atau dokumen lengkap dalam berkendara, seperti SIM dan STKN kendaraannya.