Diringkus Polisi, Motif Remaja Belasan Tahun Pembunuh Sopir Grab Tangerang Ingin Punya Mobil
"Motif ini ingin memiliki kendaraan bermotor dalam hal ini mobil. Juga didukung sudah ada penampung kendaraan yang sudah siap," jelas Sabilul.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TIGARAKSA - Satreskrim Polres Kota Tangerang berhasil meringkus dua dari tiga pelaku keji yang membunuh sopir Grab Jap Son Tauw (68).
Sebelumnya, pria baya tersebut ditemukan mengambang tidak bernyawa di Sungai Ciracap, Kampung Pangodokan Cemara, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang pada Rabu (7/11/2018).
Ketiga pelaku yang tega menghabisi nyawa pria baya tersebut diketahui adalah FF, REH, dan RLP.
FF yang masih berumur 17 tahun ditangkap di daerah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (9/11/2018).
Menurut Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif, satu tersangka lagi sudah ditangkap pada pagi tadi dengan inisial REP.
"Kami mendapatkan laporan bahwa pagi ini ditangkap di Banjarnegara satu orang yang menjadi buron dengan inisial yang ditangkap adalah REH," jelas Sabilul di Mapolres Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Senin (12/11/2018).
Motif dari pembunuhan tersebut diyakini Sabilul adalah remaja yang sangat ingin memiliki sebuah kendaraan roda empat.
"Motif ini ingin memiliki kendaraan bermotor dalam hal ini mobil. Juga didukung sudah ada penampung kendaraan yang sudah siap," jelas Sabilul.
Sabilul menekankan akan segera memburu satu pelaku yang yang masih dalam pengejaran yakni RLP.
• Basarnas Sudahi Operasi Pencarian Korban, KNKT Kerahkan Alat Canggih Cari Black Box Lion Air
• Hadapi Musim Hujan dan Ancaman Banjir, Ini Sederet Langkah yang Dilakukan Gubernur Anies Baswedan
Dikesempatan yang sama, Tri Sukma Anreianno selaku Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Grab Indonesia mengatakan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya terhadap mitra mereka.
"Grab sejak awal sudah berkomunikasi secara langsung dengan keluarga. Jadi sudah sampaikan kepada mereka terkait hak-hak kroban dan sudah tercover atas biaya untuk asuransi keselamatan jiwa," jelas pria yang akrab disapa Nanu itu.
Dari tindakan pelaku, kini FF dan REP harus rela tidur di hotel prodeo Polres Kota Tangerang untuk pendalaman kasus yang menimpa Jap Son Tauw (68).
Mereka disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup.