Satu Keluarga Tewas

Haris Simamora Pakai Linggis Sepanjang 80 Cm Bunuh Satu Keluarga di Bekasi

“Harus dibuktikan menggunakan apa menurutnya. Kalau pake linggis kita cari linggisnya,” kata Argo.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Penyelam Ditpol Air Polda Metro Jaya mencari linggis yang dibuang Haris Simamora di Kalimalang, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Sabtu (17/11/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Fahdi Fahlevi

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan bahwa dalam melakukan pembunuhan terhadap Diperum Nainggolan dan Maya Ambarita, Haris Simamora menggunakan linggis sepanjang 80 Cm.

Dari pengakuan tersangka sekitar 80 centimeter,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (17/11/2018).

Argo menjelaskan, tujuan dari polisi menyisir aliran Kalimalang untuk mencari barang bukti linggis tersebut.

Hal ini dilakukan untuk memperkuat pengakuan pelaku yang membunuh menggunakan linggis.

“Harus dibuktikan menggunakan apa menurutnya. Kalau pake linggis kita cari linggisnya,” kata Argo.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pencarian linggis tersebut di sungai Kalimalang, Kampung Tegal Danas, Desa Hegar Mukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Haris sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi. Polisi juga sudah melakukan penahanan.

Polisi Tembak Mati Residivis Spesialis Maling Mobil di Tangerang yang Saat Beraksi Bawa Pistol

Haris ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, tadi malam, Rabu (14/11/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dirinya diduga melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga yang tinggal di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Melati, Bekasi, Selasa 13 November 2018.

Keempat orang tersebut adalah satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami-istri dan dua orang anaknya.

Keempat orang tersebut yakni, Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), serta Arya Nainggolan (7).

Atas perbuatannya, Haris terancam hukuman pidana mati dan dijerat  pelaku dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved