CPNS 2018
Cek Skormu Sekarang, Sejumlah Daerah Umumkan Nilai Tes SKD CPNS 2018 yang Lolos Passing Grade
Beberapa daerah telah mengumumkan hasil tes SKD CPNS 2018 yang Lolos Passing Grade, simak linknya di sini
Penulis: Ilusi | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNJAKARTA.COM - Sejumlah daerah telah mengumumkan hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018.
Tak hanya melihat skornya saja, peserta CPNS 2018 juga dapat menilik nilai saingannya dalam pengumuman tersebut.
Berikut link beberapa instansi daerah yang sudah mengumumkan hasil SKD CPNS 2018:
1. Hasil SKD CPNS Provinsi Jateng Tahun 2018
http://bkd.jatengprov.go.id/new/article/view/673
2. Hasil SKD CPNS Provinsi Jatim Tahun 2018
http://bkd.jatimprov.go.id/statis-62-nilai.html
3. Hasil SKD CPNS Provinsi Bali Tahun 2018
4. Hasil SKD CPNS Provinsi Bangka Belitung Tahun 2018
http://bkpsdmd.babelprov.go.id/content/hasil-tes-tkd-pengadaan-cpns-tahun-2018
5. Hasil SKD CPNS Pemerintah Kota Makassar Tahun 2018
http://bkpsdmd.makassar.go.id/hasil-skd-seleksi-cpns-pemerintah-kota-makassar-2018/
6. Hasil SKD CPNS Kota Mataram Tahun 2018
http://bkpsdm.mataramkota.go.id/pengumuman
7. Hasil SKD CPNS Provinsi Maluku Utara Tahun 2018
8. Hasil SKD CPNS Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2018
http://bkd.sulbarprov.go.id/category/info/
Diketahui sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa tidak ada passing grade untuk tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018.
Tahap SKB ini dijadwalkan akan dilaksanakan sekitar tanggal 22 hingga 28 November 2018.
Sedangkan pengumuman akhir direncanakan sekitar minggu pertama pada bulan Desember 2018.
Bagi peserta yang telah lolos passing grade di tahap SKD, sebaiknya sudah mulai mempersiapkan strategi untuk menghadapi SKB.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan akan membuat kebijakan baru untuk mengantisipasi banyaknya peserta calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 yang tak lolos dalam tahap seleksi kompetensi dasar (SKD).
Deputi Bidang SDM aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pihaknya tengah mengkaji dua opsi kebijakan.
Opsi pertama yakni dengan menurunkan passing grade atau ambang batas kelulusan SKD.
FOLLOW :
Kedua, dengan menerapkan sistem perangkingan dari jumlah total nilai tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
"Nantinya akan ada kebijakan, kebijakan pastinya, misalnya, ada kebijakan baru untuk mengakomodasi peserta yang tidak lulus, seperti apa diaturnya, apakah passing grade diturunkan, apakah ranking, kami carikan jalan fair," ujar Setiawan melansir Kompas.com.
Kebijakan baru yang akan tertuang dalam peraturan menteri tersebut bertujuan untuk menghindari kekosongan formasi jabatan baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.
Melansir dari TribunStyle, passing grade tes SKD CPNS 2018 akan diganti dengan sistem ranking.
Namun, hal tersebut masih menjadi sebuah wacana.
Jika nantinya perubahan tersebut sudah ditetapkan, peserta CPNS 2018 dapat melakukan antisipasi.
Oleh karenanya, peserta CPNS 2018 perlu kiranya mengetahui bagaimana sistem ranking.
• BKN Beberkan Keterkaitan Tes SKB dan SKD CPNS 2018, Ibarat Yin dan Yang
• Raffi Ahmad Akui Kerap Berbohong Pada Sang Istri, Nagita Slavina: Aku Juga Pengen, Tapi Nggak Bisa
Peserta seleksi yang tak lolos passing grade akan diranking sesuai nilai yang diperoleh.
Selanjutnya akan ditentukan peserta dengan nilai tertinggi meskipun tak mencapai passing grade.
"Kemudian kita lakukan perankingan di sana. Yang jumlahnya tinggi - tinggi ini berapa orang sih, untuk mengisi formasi - formasi yang kosong itu."
"Itu kan tidak mengurangi passing grade. Artinya kita tidak menurunkan kualitas PNS-nya gitu," ungkap Kepala BKN Bima Haria Wibisana dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/11/2018).
Proses perankingan ini menunggu jumlah peserta yang lolos passing grade di SKD.
Setelah itu penentuan kelulusan peserta SKD melalui proses ranking disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Jumlah yang dibutuhkan untuk SKB yakni tiga kali formasi yang dibutuhkan.
Meski telah ditetapkan, regulasi sistem ranking masih terus dibahas di pemerintah pusat.
Pemerintah menargetkan Senin (19/11/2018), regulasi ranking dapat segera dituntaskan.
• Glenn Alinskie Ucap Syukur Miliki Chelsea dan Natusha, Wajah Sang Anak Jadi Sorotan Sandra Dewi
• Perankan Sosok Basuki Tjahaja Purnama di A Man Called Ahok, Daniel Mananta Ceritakan Kekhawatirannya
• Putri Delina Beberkan Harapannya Untuk Sang Ayah, Sule: Mereka Selalu Sayang Sama Gue
• Disebut Kriss Hatta Artis Warisan Olga Syahputra, Billy Syahaputra: Aku Tidak Pernah Memungkiri