Roy Suryo Cs Tersangka
Roy Suryo Cs Tersangka, Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Mirip Drama Korea, Sad atau Happy Ending?
Roy Suryo Cs tersangka kasus ijazah Jokowi. Pengamat nilai kasus itu mirip Drama Korea yang tak berkesudahan. Sad atau Happy ending?
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengamat politik Adi Prayitno melihat kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mirip Drama Korea yang tak berkesudahan.
Adi melihat isu politik hukum perkara ijazah Jokowi tidak tergantikan di publik sejak 9 bulan lalu.
Bahkan, Adi menilai kasus ijazah Jokowi mampu menenggelamkan program strategis pemerintah.
Kasus ijazah Jokowi kini memasuki babak baru. Dimana, polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut.
Delapan tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi terbagi dua klaster.
Mereka dijerat Pasal 27A dan 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi dan Damai Hari Lubis yang turut dijerat Pasal 160 KUHP terkait penghasutan.
Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait penghapusan, penyembunyian, serta manipulasi dokumen elektronik.
"Tuduhan ijazah palsu Jokowi itu adalah soal saya sudah menganggap ini mirip-mirip sebuah melodrama semacam drakor drama Korea yang tentu saja tidak berkesudahan," kata Adi Prayitno dikutip dari akun Youtube Adi Prayitno Official, Minggu (23/11/2025).
Publik Terbelah
Adi Prayitno menuturkan publik terbelah menyikapi kasus tersebut. Terlebih, publik menyaksikan nyaris setiap hari kubu Roy Suryo dan Jokowi saling bersahutan.
"Selalu terlibat dalam satu tawuran opini yang tidak berkesudahan. Masing-masing kubu tentu memberikan argumentasi fakta-fakta yang diekspos kepada publik," kata Adi Prayitno.
Banyak Dibaca:
Adi mengatakan selama ini kubu Roy Suryo dan Jokowi selalu beradu argumen di berbagai media. Kini, kata Adi, publik akan kubu Roy Suryo membantah argumen Polda Metro Jaya.
Dimana, lanjut Adi, polisi menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti melalui verifikasi sesuai kaidah hukum.
"Kalau kita mendengarkan argumentasi yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya misalnya, sudah begitu banyak saksi-saksi yang dipanggil," kata Adi.
"Begitupun sudah ada data-data dan bukti-bukti yang dijadikan sebagai novum untuk menetapkan sejumlah orang terkait dengan tuduhan ijazah palsu ini," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/KASUS-IJAZAH-JOKOWI-Pengamat-politik-Adi-Prayitno-melihat-kasus-ijazah-Jokowi.jpg)