Roy Suryo Cs Tersangka

Roy Suryo Cs Tersangka, Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Mirip Drama Korea, Sad atau Happy Ending?

Roy Suryo Cs tersangka kasus ijazah Jokowi. Pengamat nilai kasus itu mirip Drama Korea yang tak berkesudahan. Sad atau Happy ending?

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim/ KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
KASUS IJAZAH JOKOWI - Pengamat politik Adi Prayitno melihat kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mirip drama Korea yang tak berkesudahan. Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga mengaku tidak khawatir cekal oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya tidak alasan mendesak untuk lawatan ke luar negeri.

"Nggak perlu lagi (ke luar negeri, red) kalau ke Singapura, nggak usah lah Singapura kampus abal-abal kayak gitu hanya kampus ke-46 dari 55 di Singapura dan itu kampus swasta, Jadi gak perlu lah," tuturnya.

Meski dicekal, Roy menyebut dirinya tetap bisa menjalankan aktivitas.

"Saya sih senyum saja menyambut statement bahwa dicekal, toh itu bukan tahanan kota, jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara," tukasnya. 

Pernyataan Polisi

Polda Metro Jaya mengungkap alasan melakukan pencekalan terhadap Roy Suryo Cs ke luar negeri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan hal itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan.

"Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh oleh Polda Metro Jaya. Jadi, untuk mempermudah sehingga dilakukan pencekalan," kata Budi dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (22/11/2025).

Saat ini, kata Budi, proses penyidikan masih terus berjalan. Terakhir, kubu Roy Suryo juga mengajukan saksi meringankan dalam kasus tersebut.

"Dalam hal ini, kepolisian profesional dan independen dalam penanganan kasus tersangka RS cs. Kita menangani perkara berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh pihak kepolisian," tuturnya.

Adapun pencekalan dilakukan selama 20 hari mulai 8 sampai 27 November 2025. Namun, nantinya pencekalan itu bisa ditambah masa waktunya hingga 60 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved