Roy Suryo Cs Tersangka

Roy Suryo Cs Tersangka, Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Mirip Drama Korea, Sad atau Happy Ending?

Roy Suryo Cs tersangka kasus ijazah Jokowi. Pengamat nilai kasus itu mirip Drama Korea yang tak berkesudahan. Sad atau Happy ending?

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim/ KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
KASUS IJAZAH JOKOWI - Pengamat politik Adi Prayitno melihat kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mirip drama Korea yang tak berkesudahan. Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma telah ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengamat politik Adi Prayitno melihat kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mirip Drama Korea yang tak berkesudahan.

Adi melihat isu politik hukum perkara ijazah Jokowi tidak tergantikan di publik sejak 9 bulan lalu.

Bahkan, Adi menilai kasus ijazah Jokowi mampu menenggelamkan program strategis pemerintah.

Kasus ijazah Jokowi kini memasuki babak baru. Dimana, polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut.

Delapan tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi terbagi dua klaster.

Mereka dijerat Pasal 27A dan 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun. 

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi dan Damai Hari Lubis yang turut dijerat Pasal 160 KUHP terkait penghasutan. 

Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait penghapusan, penyembunyian, serta manipulasi dokumen elektronik.

"Tuduhan ijazah palsu Jokowi itu adalah soal saya sudah menganggap ini mirip-mirip sebuah melodrama semacam drakor drama Korea yang tentu saja tidak berkesudahan," kata Adi Prayitno dikutip dari akun Youtube Adi Prayitno Official, Minggu (23/11/2025).

Publik Terbelah

Adi Prayitno menuturkan publik terbelah menyikapi kasus tersebut. Terlebih, publik menyaksikan nyaris setiap hari kubu Roy Suryo dan Jokowi saling bersahutan.

"Selalu terlibat dalam satu tawuran opini yang tidak berkesudahan. Masing-masing kubu tentu memberikan argumentasi fakta-fakta yang diekspos kepada publik," kata Adi Prayitno. 

Banyak Dibaca:

Adi mengatakan selama ini kubu Roy Suryo dan Jokowi selalu beradu argumen di berbagai media. Kini, kata Adi, publik akan kubu Roy Suryo membantah argumen Polda Metro Jaya.

Dimana, lanjut Adi, polisi menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti melalui verifikasi sesuai kaidah hukum.

"Kalau kita mendengarkan argumentasi yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya misalnya, sudah begitu banyak saksi-saksi yang dipanggil," kata Adi. 

"Begitupun sudah ada data-data dan bukti-bukti yang dijadikan sebagai novum untuk menetapkan sejumlah orang terkait dengan tuduhan ijazah palsu ini," tuturnya.

Sedangkan kubu Roy Suryo, kata Adi, harus mampu membuktikan tidak bersalah antara lain saksi meringankan, saksi ahli serta bukti argumentasi.

Mengenai wacana adanya mediasi dalam kasus tersebut, Adi melihat kedua kubu tidak mau berdamai. 

Tak hanya itu, Adi juga menilai publik menginginkan hasil akhir dari kasus tersebut.

"Pblik berharap jangan ada draw. Jangan ada remis dan ada jangan ada perdamaian. Yang ingin dilihat itu adalah ada happy ending ataupun sad ending. Mari kita simak kira-kira apa endingnya," ujar Adi Prayitno. 

Roy Suryo Cs Dicekal

Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa mengomentari keputusan polisi mencegah dirinya bersama Rismon Sianipar dan Roy Suryo dicegah ke luar negeri.

dr Tifa menduga alasan kuat RRT (Roy, Rismon, Tifa) menjadi tersangka dan dicekal polisi.

Hal itu disampaikan dokter Tifa melalui akun X (Twitter) pribadinya pada Minggu (23/11/2025).

"Apakah alasan kuat kenapa RRT mendadak jadi Tersangka dan kemudian kena cekal adalah," tulis dokter Tifa

Dokter Tifa menduga karena dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon berencana ke Singapura pada Desember 2025.

"Karena RRT punya planning untuk ke Singapore bulan Desember 2025 mengunjungi Orchid Park Secondary School, MDIS, dan menemui beberapa Profesor dan Diaspora Indonesia yang bermukim di Singapore, dan siap memberikan kesaksian yang valid tentang riwayat pendidikan seseorang?" tulis dokter Tifa.

Selain itu, ketiganya juga akan terbang ke Inggris. 

Ia pun mempertanyakan apakan pencekalannya akan diperpanjang menjadi enam bulan.

"Dan RRT juga planning untuk ke UK ke Bradford University jugaaa. Makanya saya bertanya, apakah rencana trip RRT itu yang bikin kita kena cekal yang 20 hari diperpanjang jadi 6 bulan????Ini pertanyaan lho..." tulis dokter Tifa.

Sementara itu, Roy Suryo menanggapi santai soal dirinya dicekal ke luar negeri dalam kasus tersebut.

"Ya saya sih senyum saja ya menjawab adanya statement bahwa kami itu dicekal nggak apa-apa, toh dah selesai sudah pulang dari Sydney, Australia Dan bahan-bahan semuanya sudah komplet untuk pembuatan buku White Paper itu semuanya sudah komplet," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga mengaku tidak khawatir cekal oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya tidak alasan mendesak untuk lawatan ke luar negeri.

"Nggak perlu lagi (ke luar negeri, red) kalau ke Singapura, nggak usah lah Singapura kampus abal-abal kayak gitu hanya kampus ke-46 dari 55 di Singapura dan itu kampus swasta, Jadi gak perlu lah," tuturnya.

Meski dicekal, Roy menyebut dirinya tetap bisa menjalankan aktivitas.

"Saya sih senyum saja menyambut statement bahwa dicekal, toh itu bukan tahanan kota, jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara," tukasnya. 

Pernyataan Polisi

Polda Metro Jaya mengungkap alasan melakukan pencekalan terhadap Roy Suryo Cs ke luar negeri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan hal itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan.

"Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh oleh Polda Metro Jaya. Jadi, untuk mempermudah sehingga dilakukan pencekalan," kata Budi dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (22/11/2025).

Saat ini, kata Budi, proses penyidikan masih terus berjalan. Terakhir, kubu Roy Suryo juga mengajukan saksi meringankan dalam kasus tersebut.

"Dalam hal ini, kepolisian profesional dan independen dalam penanganan kasus tersangka RS cs. Kita menangani perkara berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh pihak kepolisian," tuturnya.

Adapun pencekalan dilakukan selama 20 hari mulai 8 sampai 27 November 2025. Namun, nantinya pencekalan itu bisa ditambah masa waktunya hingga 60 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved