Saksi: Almarhum Serda Darma Aji dalam Keadaan Syok saat Tiba di RSPAD Gatot Soebroto

Sidang yang dimulai pukul 15.40 WIB itu menghadirkan tiga saksi, yakni Letkol CKM dr. Taufiq, Barada Ramadani, dan Barada Dedy

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tiga oknum anggota Brimob yang jadi terdakwa perkara penusukan dua anggota TNI di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (21/11/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Sidang lanjutan perkara penusukan dua anggota TNI, Serda Nicoulaus Boyvianus Kegomoi dan (alm) Serda Darma Aji dengan terdakwa tiga oknum anggota Brimob kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok.

Seperti dua sidang sebelumnya, sidang yang dihadiri puluhan anggota TNI dan Polisi itu beragendakan keterangan saksi dari JPU Kejaksaan Negeri Depok Kozar Kertyasa dan AB. Ramadhan.

Sebelum sidang dimulai, Ketua majelis hakim Remon Wahyudi dengan anggota Rosana Kesuma Hidayah dan Tri Joko GP menanyakan kondisi terdakwa.

"Terdakwa sehat ya, silakan duduk dengan posisi yang sama seperti sidang sebelumnya," kata Remon di PN Depok, Rabu (21/11/2018).

Sidang yang dimulai pukul 15.40 WIB itu menghadirkan tiga saksi, yakni Letkol CKM dr. Taufiq, Barada Ramadani, dan Barada Dedy.

Kozar mengatakan Taufiq dihadirkan sebagai saksi karena merupakan dokter yang menangani Darma dan Nicolaus saat dirawat di RSPAD Gatot Soebroto.

"dr. Taufiq dihadirkan sebagai saksi karena yang menangani Nicolaus dan almarhum Darma," ujar Kozar.

Setelah mengucap sumpah, Taufiq jadi yang pertama memberi kesaksian di hadapan majelis hakim.

Dia menjelaskan, Nicoulaus dan Darma dalam keadaan sadar meski syok akibat luka tusuk dalam pertikaian yang terjadi di Billiard Al Diablo Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok, Kamis (7/6/2018) dini hari.

"Keduanya dalam keadaan sadar saat tiba di Rumah Sakit. Masih bisa menjawab saat saya tanya namanya, pas saya tanya kenapa mereka bilang ditusuk. Saat itu keduanya dalam keadaan syok," jelas Taufik.

Gerindra Kritik Kebijakan Ekonomi XVI: Prabowo Bingung Hingga Fadli Zon Sebut Pemerintah Neolib

DVI Polri Umumkan Hasil Final Proses Identifikasi Korban Lion Air PK-LQP

Sebagai informasi, terdakwa Bagoes Alamsyah Putra Umasugi dan Iwan Mofu dijerat dengan dakwaan alternatif subsider.

Kesatu pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, kedua pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP, atau kedua kesatu dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan kedua dengan pasal 351 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk dakwaan alternatif yang dikenakan terhadap terdakwa Rahmat Setyawan, kesatu dengan pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP, atau kedua dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved