Polisi Tetapkan Pemberi Kuasa ke Hercules Sebagai Tersangka

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan satu tersangka baru yakni Handi Musyawan dalam kasus premanisme yang melibatkan Hercules Rosario Marshal.

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Edy Suranta Sitepu menunjukan alat bukti surat kuasa yang diberikan HM kepada Hercules. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan satu tersangka baru yakni Handi Musyawan dalam kasus premanisme yang melibatkan Hercules Rosario Marshal.

Handi Musyawan ‎adalah orang yang memberi surat kuasa penugasan kepada Hercules untuk menjual lahan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Adapun dalam prakteknya lahan tersebut dikuasai Hercules beserta puluhan anak buahnya.

Mereka
juga meminta uang Rp 500 ribu perbulan kepada setiap penghuni ruko yang ada disana.

‎"Tadi malam terhadap HM sudah kita lakukan pemeriksaan dan setelah selesai diperiksa kami lakukan gelar perkara dan dari hasil gelar perkara terhadap HM atau Handi Musyawan kami tetapkan tersangka," kata Edy saat merilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/11/2018).

Edy mengatakan mulai hari ini Handi Musyawan pun telah resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Nama ‎Handi Musyawan terungkap setelah polisi menemukan surat kuasa penugasan sewaktu menggeledah rumah Hercules di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (21/11/2018) malam.

"‎Setelah kita pelajari, kita baca, surat kuasa tersebut adalah surat kuasa untuk menjual empat bidang tanah. Yang memberikan kuasa adalah Handi Musyawan atau HM kepada Hercules," kata Edy.

Saat kasusnya dirilis di Mapolres Metro Jakarta Barat, baik Hercules maupun Handi Musyawan tak turut dihadirkan polisi.

Surat Kuasa Jadi Bukti Dugaan Keterlibatan Hercules dalam Penguasaan Lahan di Kalideres

Sederet Fakta Hercules, Pernah Dibacok Sampai 16 Kali hingga Tidur Bersama Pedang

Edy menyebut hal itu karena kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif.

"Masih diperiksa," kata Edy.

Dalam kasus premanisme ini, total ada 25 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak polisi mengungkapnya pada 6 November 2018.

"25 sudah kita tahan, kalau sudah ditahan yang semuanya sudah tersangka," kata Edy.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved