Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Kurungan Penjara oleh JPU
Terdakwa ujaran kebencian, Ahmad Dhani dituntut 2 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa ujaran kebencian, Ahmad Dhani dituntut 2 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut JPU, Ahmad Dhani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan golongan (Sara)
Kemudian, lanjut JPU, ada sejumlah barang bukti yang dimusnahkan.
"Menetapkan agar barang bukti berupa 1 buah flashdisk, 1 unit handphone, dan simcard dirampas kemudian dimusnahkan. 1 buah simcard dirampas dan dimusnahkan," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Tak hanya itu, akun media sosial Ahmad Dhani turut dibekukan.
• Diduga Jadi Mucikari, Dua Pemilik Warung Miras di Depok Dicokok Polisi
• Polisi Tangkap Komplotan Penodong di Terminal Tanjung Priok yang Dikomandoi Nona
"1 buah email beserta password dinonaktifkan melalui Kementrian Kominfo RI dan menetapkan supaya terdakwa dibebani perkara sebesar Rp 5 ribu," ujarnya.
Terdakwa Ahmad Dhani dituntut penjara sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.