Polisi Tangkap Komplotan Penodong di Terminal Tanjung Priok yang Dikomandoi Nona
Supriyanto mengatakan, Geng Nona biasa beroperasi di Terminal Tanjung Priok dan mengincar penumpang dari luar kota
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Aparat Polsek Tanjung Priok meringkus komplotan penodong yang biasa beroperasi Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Lima dari delapan orang komplotan yang dikomandoi oleh wanita bernama Nona Haryati (32) ini diringkus secara terpisah setelah polisi mengembangkan hasil interogasi Nona, yang telah ditangkap sejak 12 November 2018 lalu.
Selain Nona, empat pelaku lainnya yang berhasil diringkus adalah Adi bin Umar (22), Dedi Suryadi (20), dan dua pelaku di bawah umur YR alias Kucing (17) serta AG (15).
"Setelah menangkap Nona, kita kembangkan dan tangkap pelaku lainnya. Otaknya ini yang perempuan dewasa, si Nona ini. Dia yang ngajak," kata Kapolsek Tanjung Priok Kompol Supriyanto dalam konferensi pers di Mapolsek Tanjung Priok, Senin (26/11/2018).
Supriyanto mengatakan, Geng Nona biasa beroperasi di Terminal Tanjung Priok dan mengincar penumpang dari luar kota.
Dalam sebulan terakhir, mereka sudah beroperasi selama 30 kali pada waktu subuh hari.
"Kurang lebih dari pengakuan sudah 30 kali. Itu dalam sebulan. Belum bulan-bulan yang sebelumnya," ungkap Supriyanto.
Dalam tiap aksi penodongan, Geng Nona memancing korbannya dengan melibatkan anak di bawah umur.
• Ahmad Dhani Sempat Bawakan Lagu Bohemian Rhapsody di Ruang Sidang
• Ingin Siswa Berakhlak Baik, Pemkot Jakbar Gandeng Guru Ngaji dalam Program JBM
• Berjualan di Badan Jalan, Satpol PP Razia PKL di Jatinegara
Seperti misalnya AG, anak di bawah umur yang disuruh Nona untuk mengemis kepada korbannya.
Ketika korban memberikan uang, pelaku lainnya langsung menyergap sang korban dan barang berharga miliknya, terutama handphone.
Tak jarang mereka menodong sang korban dengan menggunakan pisau dapur.
"Setelah dapat mereka langsung pergi," kata Supriyanto.
Kelima pelaku yang diringkus dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.