Anak di Bawah Umur Anggota Komplotan Nona Merupakan Residivis
Peran mereka sebagai umpan supaya anggota Geng Nona yang lebih dewasa bisa lebih mudah melancarkan aksinya
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Polisi menangkap lima orang anggota komplotan penodong yang dikomandoi wanita bernama Nona Haryati (32).
Dua di antara anggota komplotan adalah anak di bawah umur, yakni YR alias K (17) dan AG (15).
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Supriyanto mengatakan YR dan AG merupakan residivis.
Mereka pernah ditangkap atas kasus serupa. Peran mereka sebagai umpan supaya anggota Geng Nona yang lebih dewasa bisa lebih mudah melancarkan aksinya.
"Anak-anak ini residivis juga, pernah ditangkap kasus serupa. Mereka menggunakan pola yang sama," kata Supriyanto di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (26/11/2018).
Supriyanto mengatakan kedua anak tersebut putus sekolah. Mereka hanya diperalat oleh Nona selaku kepala komplotan untuk melakukan aksi penodongan.
Menurut Supriyanto, mereka biasa berkeliaran di Terminal Tanjung Priok.
"Kasihan mereka rata-rata tidak sekolah, mereka hanya diajak oleh teman-temannya yang biasa di terminal. Tak ada paksaan," kata Supriyanto.
• Ahmad Dhani: Pose 2 Jari, Nyanyi di Ruang Sidang, Pleidoi Dituntut 2 Tahun dan Medsos Dibekukan
• Tergiur Upah Ratusan Juta, Daud Nekat Jadi Kurir Sabu
• RUU Penghapusan Pajak Motor: Janji PKS, Dipertanyakan Fahri Hamzah Hingga Dinilai Janji Kosong
Diberitakan sebelumnya, aparat Polsek Tanjung Priok meringkus komplotan penodong yang rutin beroperasi Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Lima dari delapan orang komplotan yang dikomandoi oleh wanita bernama Nona Haryati (32) ini diringkus secara terpisah setelah polisi mengembangkan hasil interogasi Nona, yang telah ditangkap sejak 12 November 2018 lalu.
Selain Nona, empat pelaku lainnya yang berhasil diringkus adalah Adi bin Umar (22), Dedi Suryadi (20), dan dua pelaku di bawah umur YR alias Kucing (17) serta AG (15).
Kelima pelaku yang diringkus dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.