Dituntut 2 Tahun, Penasihat Hukum Ahmad Dhani: Harusnya Tuntutannya Tidak Boleh Lebih dari Ahok
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko menilai tuntutan jaksa penuntut umum terhadap kliennya tidak lebih besar dari Ahok
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Tuntutan 2 tahun penjara terhadap terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani dinilai tidak adil. Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko menilai tuntutan jaksa penuntut umum terhadap kliennya tidak lebih besar saat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut dia, jaksa mendakwa Ahmad Dhani berdasarkan perkara yang Ahok alami terkait penodaan agama.
"Harusnya tuntutannya tidak boleh lebih dari Ahok. Jadi perkara asalnya saja kena percobaan, sedangkan anak perkaranya dituntut 2 tahun," bebernya kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin (26/11/2018).
Kemudian, lanjut Hendarsam, JPU sudah tidak adil terhadap dirinya sendiri.
"Karena di perkara yang lama dia menuntut hanya percobaan, di perkara yang sekarang dituntut 2 tahun. Terhadap dirinya sendiri yang melakukan dua perkara dia sudah melakukan standar ganda," paparnya.
Selain itu, landasan pikir dan skema tuntutan dari JPU sangat sederhana.
• Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Kurungan Penjara oleh JPU
• Ahmad Dhani Sempat Bawakan Lagu Bohemian Rhapsody di Ruang Sidang
• Sebelum Dengarkan Sidang Tuntutan, Ahmad Dhani Pose Dua Jari di PN Jakarta Selatan
"Ini terkait dengan keterangan saksi-saksi. Tuntutan tidak sesuai dengan dakwaan. Padahal, dakwaan merupakan ruh dari tuntutan dan putusan. Jaksa harus membuktikan dakwaannya," bebernya.
Tuntutan ini menjadi celah bagi pihak Ahmad Dhani mengajukan pembelaannya di sidang pleidoi nanti.
"Banyak sekali peluang, agak sedikit berlega hati. Ini banyak ruang-ruang yang bisa kita eksplor dan kritisi dalam pleidoi nanti," tandasnya.