Dituntut 2 Tahun, Penasihat Hukum Ahmad Dhani: Harusnya Tuntutannya Tidak Boleh Lebih dari Ahok

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko menilai tuntutan jaksa penuntut umum terhadap kliennya tidak lebih besar dari Ahok

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Satrio Sarwo Trengginas
Terdakwa ujaran kebencian, Ahmad Dhani (tengah) berpose menunjukkan dua jarinya ke awak media pada Senin (26/11/2018) di PN Jaksel, Pasar Minggu 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Tuntutan 2 tahun penjara terhadap terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani dinilai tidak adil. Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko menilai tuntutan jaksa penuntut umum terhadap kliennya tidak lebih besar saat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut dia, jaksa mendakwa Ahmad Dhani berdasarkan perkara yang Ahok alami terkait penodaan agama.

"Harusnya tuntutannya tidak boleh lebih dari Ahok. Jadi perkara asalnya saja kena percobaan, sedangkan anak perkaranya dituntut 2 tahun," bebernya kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin (26/11/2018).

Kemudian, lanjut Hendarsam, JPU sudah tidak adil terhadap dirinya sendiri.

"Karena di perkara yang lama dia menuntut hanya percobaan, di perkara yang sekarang dituntut 2 tahun. Terhadap dirinya sendiri yang melakukan dua perkara dia sudah melakukan standar ganda," paparnya.

Selain itu, landasan pikir dan skema tuntutan dari JPU sangat sederhana.

Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Kurungan Penjara oleh JPU

Ahmad Dhani Sempat Bawakan Lagu Bohemian Rhapsody di Ruang Sidang

Sebelum Dengarkan Sidang Tuntutan, Ahmad Dhani Pose Dua Jari di PN Jakarta Selatan

"Ini terkait dengan keterangan saksi-saksi. Tuntutan tidak sesuai dengan dakwaan. Padahal, dakwaan merupakan ruh dari tuntutan dan putusan. Jaksa harus membuktikan dakwaannya," bebernya.

Tuntutan ini menjadi celah bagi pihak Ahmad Dhani mengajukan pembelaannya di sidang pleidoi nanti.

"Banyak sekali peluang, agak sedikit berlega hati. Ini banyak ruang-ruang yang bisa kita eksplor dan kritisi dalam pleidoi nanti," tandasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved