Sidang Ujaran Kebencian Ahmad Dhani akan Kembali Digelar, dengan Agenda Pembacaan Tuntutan JPU
Pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan digelar di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan hari ini, pada Senin (26/11/2018)
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Sidang pembacaan tuntutan kasus ujaran kebencian atau hate speech yang menjerat Ahmad Dhani akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan digelar di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan hari ini, pada Senin (26/11/2018).
Pantauan TribunJakarta.com, belum ada tanda-tanda sidang kasus tersebut akan dimulai.
Ruang utama dimana Ahmad Dhani menjalani sidang masih diisi oleh persidangan lainnya.
Sidang pembacaan tuntutan dari JPU ini merupakan kali kedua setelah sidang pertama ditangguhkan.
• Satlantas Polres Jakarta Pusat Sosialisasi Sistem ETLE kepada Pengendara
• Kapolres Metro Tangerang Hadir di Pemakaman Korban Kecelakaan Cipondoh
Alasan penundaan sidang pertama karena JPU belum siap dengan tuntutannya kepada Ahmad Dhani. JPU meminta waktu seminggu untuk mempersiapkan lagi.
"Tuntutan belum siap. Kami meminta pembacaan tuntutan ditunda satu minggu," kata Jaksa Sarwoto dalam sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/11/2018).