Rudapaksa Putri Kandung Selama 14 Tahun, Pelaku Lakukan Ini Demi Muluskan Aksinya
Pria berinisial R mencabuli anak kandungnya selama 14 tahun. Bahkan, pria berusia 41 tahun itu merudapaksa putri berinisial RW sejak usia 4 tahun
TRIBUNJAKARTA.COM - Pria berinisial R mencabuli anak kandungnya selama 14 tahun.
Bahkan, pria berusia 41 tahun itu merudapaksa sang putri berinisial RW sejak usia 4 tahun.
Pencabulan tersebut terkuak setelah sang ibu melaporkan R ke Polres Banjarbaru.
Polres Banjarbaru yang mendapat laporan ayah cabuli puterinya itu cepat dan sigap mengamankan pelaku dan pelaku hanya bisa pasrah saat diciduk.
Perbuatan hina ini terungkap setelah 14 tahun karena istri R yang tak lain ibu kandung korban RW (18) berani lapor ke Polisi setelah mengetahui aksi bejad suami dari pengakuan korban.
"Jadi pelaku ini melakukan perbuatannya saat istri berangkat kerja, baru 25 November 2018 ini ibu korban mengetahui dan langsung melapor. Alasan pelaku yang tak lain ayah kandung korban ini karena nafsu besar," beber Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya kepada reporter Banjarmasinpost.co.id , Senin (26/11) di Mapolresta Banjarbaru.
Satreskrim polres Banjarbaru berhasil ungkap kejadian tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur ini, pelaku ditangkap di Kasturi RT 28, Landasan Ulin Timur.
Pengungkapan usai dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi lainnya.
Pelaku R akui perbuatannya.
Tak Hamil Setelah Dicabuli Selama 14 Tahun, Ternyata ini yang dilakukan Ayah Bejat ini
Remaja putri berinisial RW (18) warga Landasanulin, Kota Banjarbaru ini sudah sekitar 14 tahun dicabuli Ayah kandung, R (41).
Perbuatan asusila itu dilakukan sang ayah sejak RW berusia empat tahun dan baru terungkap saat ini berusia 18 tahun.
Polres Banjarbaru pun berikan pendampingan baik dari hukum dalam hal ini Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan secara psikologi agar korban tidak minder dalam bergaul di masyarakat.
Selama hidup dalam cengkraman ayah bejadnya, RW selama 14 tahun terpenjara dalam ancaman dan paksaan R.
"RW tak hamil karena usai berhubungan diberi pil KB, juga dapat ancaman. Korban akan tentu kami beri pendampingan psikolog dan PPA," ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya.
• Cek Namamu Sekarang, BKN Umumkan Hasil Verval SKD CPNS 2018 yang Lanjut Ke Tahap SKB
• Maia Estianty Disebut Tak Butuh Uang Lagi, Dul Jaelani: Kalian Berasumsi Bunda Sudah Enak Hidupnya
Dalam kasus ayah cabuli puterinya selama 14 tahun, Kapolres Banjarbaru mengatakan pelaku R terancam hukuman maksimal 15 tahun, bahkan dengan tegas dia mengatakan akan jerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya.
Satreskrim Polres Banjarbaru berhasil ungkap kejadian tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur ini, pelaku ditangkap di Kasturi RT 28, Landasan Ulin Timur.
Tiga Hari Dicekoki Ciu
Seorang gadis berusia 14 tahun sebut saja Bunga menjadi korban pemerkosaan empat pria di Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Keempat pria memperkosa korban di sebuah gubuk di kawasan Rawa Bebek Kampung Kadu, Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Cikupa, Kompol Sumaedi, mengatakan kejadian berawal saat korban yang masih duduk di sekolah menengah pertama ini dicekoki minuman keras jenis ciu saat lewat di tempat para pria tersebut biasa ngumpul.
"Dia ini diperkosa saat tidak sadarkan diri setelah dipaksa minum ciu ketika melintas," ujar Sumaedi saat ditemui di Mapolres Kota Tangerang, Rabu (10/10/2018).
Ia menambahkan, pada 1 Oktober 2018 pukul 21.00 WIB, sebelum menjadi korban nafsu bejat empat pelaku, korban hendak pergi ke kediaman temannya.
Ketika melewati keempat pelaku, korban pun diajak berkenalan dengan para pria tersebut.
Satu di antara pelaku, yakni Ahmad Muladi (20) yang notabenya teman korban.
"Bunga berkenalan dengan para pelaku yakni, Aliyudin, Ndut dan Tomi. Saat itu, Bunga diajak berkenalan dengan rekannya dan kemudian berbincang dan ditawari minuman," terang Sumaedi.
Bunga yang saat itu menolak, langsung dipaksa oleh para pria tersebut untuk meminum ciu yang sudah disediakan.
Saat korban sudah tak sadarkan diri, keempat pelaku memperkosanya secara bergiliran oleh keempat pelaku.
"Ketika sadar, korban sempat dibawa selama tiga hari oleh para pelaku dalam kondisi yang tidak sadar. Karena korban selalu dicekoki ciu. Kemudian, orang tua korban melaporkan kepada kami terkait kehilangan putrinya," ungkap Sumaedi.
• Sudjiwo Tedjo Berdebat dengan Ali Ngabalin di Belakang Layar ILC, Haikal Hasan Singgung Soal Negara
• Luna Maya Diramal Berjodoh dengan Sosok Pria di Masa Lalu, Ariel NOAH Beri Tanggapan
Selanjutnya, polisi menyelidiki dan mendapati korban bersama Ahmad dan Aliyudin digubuk tempat kejadian.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti pakaian korban serta, minuman keras di dalam plastik kecil.
Sementara, lanjut Sumaedi, dua pelaku lainnya yakni Ndut dan Tomi berhasil kabur dan masih dalam pengejaran polisi.
Dari perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(banjarmasinpost.co.id/niakurniawan, TribunJakarta.com/Ega Alfreda)