CPNS 2018

UPDATE Link Pengumuman Peserta CPNS 2018 Berhak Ikut SKB, Pantau Nama Via Telegram

Informasi terupdate, berikut link pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) peserta CPNS 2018 yang berhak ikut SKB. Pantau namamu via Telegram.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Y Gustaman
TribunStyle
CPNS 2018 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Beberapa instansi dan kementerian telah mengumumKan peserta tes CPNS 2018 yang berhak ikut seleksi kompetensi bidang (SKB).

SKB hanya bisa diikuti oleh pelamar yang lolos seleksi kompetensi dasar (SKD).

Sebelumnya, hasil pengumuman peserta tes CPNS 2018 yang berhak ikut SKB ditunda.

Hal tersebut karena banyaknya peserta SKD yang tak lolos passing grade CPNS 2018.

Hingga kemudian, Pemerintah menerapkan kebijakan baru melaui Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 yang telah ditetapkan pada Kamis (22/11/2018).

Peraturan tersebut berisi tentang kesempatan kedua bagi peserta yang tak lolos passing grade SKD CPNS 2018 untuk mengikuti tes SKB.

Dalam hal itu, pemerintah menerapkan sistem rangking yang sudah dikaji oleh Deputi Bidang SDM aparatur Kemenpan RB.

Sistem rangking merupakan alternatif kriteria kelulusan SKD CPNS 2018.

169 Peserta Lolos untuk SKB CPNS 2018 Badan Intelijen Negara, Cek Nama Via Website

TERPOPULER- Cek Namamu Sekarang, BKN Umumkan Hasil Verval SKD CPNS 2018 yang Lanjut Ke Tahap SKB

Berdasarkan pantauan TribunJakarta.com hingga Kamis pagi (29/11/2018) sudah ada lima instansi/kementerian yang telah memberikan pengumuman peserta tes CPNS 2018 yang berhak ikut SKB.

Lima instansi tersebut yakni Kementerian Luar Negeri, Kementerian BUMN, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Kamu bisa memantau namamu di pengumuman hasil SKD tersebut melalui channel Telegram.

Berikut link pengumuman peserta CPNS 2018 yang berhak mengikuti SKB via channel Telegram dirangkum TribunJakarta.com:

PENGUMUMAN HASIL SKD dan PESERTA SKB CPNS 2018

1. KEMENLU

https://t.me/channelCPNS_2018/929

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved