Ungkit Termul, Kini Sang Jenderal Usulkan BUMN Dapat Pidanakan Silfester Matutina: Seharusnya Bisa

Usal larang Termul Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno usulkan BUMN dapat pidanakan Silfester Matutina. Apa pasalnya?

Tayang:
TRIBUNNEWS/HERUDIN/ KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
USUL EKS WAKAPOLRI -Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengusulkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang pangan, ID Food mempidanakan Silfester Matutina. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengusulkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang pangan, ID Food mempidanakan Silfester Matutina.

Silfester Matutina menjabat sebagai komisaris independen ID Food.

ID Food.merupakan corporate brand name dari Induk Holding BUMN Pangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero). 

Bukan tanpa alasan, Jenderal Bintang Tiga itu mengungkapkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu berstatus seorang terpidana yang belum menjalani proses hukum. 

Oegroseno pun menyarankan agar BUMN tersebut melaporkan Silfester atas kasus pencemaran nama baik

"BUMN bisa melaporkan Silfester Matutina dengan Pasal 310 KUHP yaitu: pencemaran nama baik BUMN," tulis Oegroseno seperti dikutip dari Instagram resminya pada Kamis (7/8/2025). 

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 310 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) inkonstitusional bersyarat.

Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan Pasal 310 ayat 1 tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Sebelumnya, Oegroseno juga sempat menyenggol para Ternak Mulyono atau biasa disingkat Termul, sebutan para pengikut keluarga Joko Widodo. 

Menurutnya, popularitas Silfester belakangan ini yang kerap tampil dan berseteru dengan Roy Suryo Cs terkait isu ijazah palsu Jokowi, justru membuka tabir kelam masa lalunya.  

Oegro meminta agar para Termul tidak membela Ketua Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) tersebut.

"Para Termul tidak perlu membela Silfester Matutina!!! Popularitasnya membuka vonis pidana yang belum dilaksanakan," ujar Oegro seperti dikutip dari Instagram resminya pada Rabu (6/8/2025). 

Oegro menilai seharusnya penunjukkan Silfester untuk mengisi posisi Komisaris BUMN patut dipertanyakan. 

Sebab, dia saat ini menyandang status terpidana

"Pada saat ditunjuk sebagai komisaris BUMN, seharusnya dia menyatakan bahwa dirinya berstatus pidana. Apakah BUMN tidak minta SKCKnya sebelum diangkat jadi Komisaris BUMN??" tanya Oegro. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved