Kasus Dugaan Kampanye Terselubung Caleg Gerindra Hadirkan 10 Saksi di PN Jakarta Barat
Kasus dugaan kampanye terselubung Caleg Gerindra Muhammad Arief digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Kasus dugaan kampanye terselubung Caleg Gerindra Muhammad Arief digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Persidangan hari ini beragendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi. Total ada 10 saksi yang dihadirkan dalam sidang yang dipimpin Hakim Rustiyono.
Kesepuluh saksi tersebut terdiri dari Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat, Pengawas Bawaslu Jakarta Barat, Panwaslu Kecamatan Kebon Jeruk, Anggota Panwaslu Kecamatan Kebon Jeruk.
Kemudian Kepala Sekolah 127, guru SMP 206 dan SMP 229, Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dari Sudin Pendidikan Jakarta Barat Wilayah II, Sekretariat KPU DKI Jakarta serta tokoh masyarakat.
Dalam kesaksiannya, Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat, Ahmad Roup mengatakan kegiatan yang dilakukan Arief di SMP 127 pada Rabu (3/10/2018) merupakan pelanggaran kampanye.
Setidaknya, Roup menyebut ada tiga poin pelanggaran yang dilakukan caleg petahana dapil DKI Jakarta 10 tersebut.
"Pertama dia melakukan kegiatan itu di tempat pendidikan, kemudian dia melibatkan aparatur sipil negara dan ada pembagian stiker kepada para peserta yang hadir," kata Roup di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (4/11/2018).
Selain itu, Roup menyebut Arief melakukan kampanye terselubung lantaran memperkenalkan diri sebagai caleg Partai Gerindra Dapil Jakarta 10 nomor urut 4.
• Suhaimi Ungkap Batalnya Pertemuan PKS dan Gerindra Bahas Wagub DKI Jakarta Pengganti Sandiaga Uno
• Caleg Gerindra yang Diduga Kampanye di Sekolah Jalani Sidang Hari Ini di PN Jakarta Barat
"Jadi kalau berdasarkan hasil investigasi kami itu ada walaupun secara tersirat. Tap itu ada indikasi unsur ajakan," kata Roup.
Persidangan ini akan dilajutkan pada Rabu (5/12/2018) esok dengan agenda pemeriksaan terdakwa.