Kebijakan Pemabatasan Tonase, Sopir Truk Ini Hanya Bisa Garuk Kepala Ditilang di Jalan Kalimalang

Petugas Dishub terpaksa menilang truk Hendri karena dinilai tidak memiliki kelengkapan. Adapun izin KIR truk yang ia kendarai.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Hendri Marbun (baju coklat) saat ditilang Dishub karena dianggap melanggar larangan truk bertonase lebih dari 8 ton melintas di Kalimalang, Selasa (4/12/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI BARAT - Hendri Marbun, pengemudi truk bertonase lebih dari 8 ton tidak bisa berbuat banyak, ketika petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi melakukan penindakan truk yang ia kendarai di Jalan KH. Noer Ali Kalimalang, Selasa, (4/12/2018).

Truk Hendri terpaksa diberhentikan di dekat pertokoan Kota Bintang kolong Tol JORR, Bekasi. ia dianggap telah melanggar peraturan lalu lintas di Jalan KH. Noer Ali Kalimalang Bekasi terkait larangan melintas truk bertonase lebih dari 8 ton.

Petugas saat mengahmpiri Hendri langsung meminta surat-surat kendaraan dan SIM miliknya.

Kemudian, petugas langsung mendata dan memberikan surat tilang.

Saat ditilang, Hendri mengaku tidak mengetahui kalau ada kebijakan baru terkait larangan melintas truk bertonase lebih dari 8 tom di Jalan Kalimalang. Sejak keluar Tol JORR, dia sejatinya telah melihat petugas Dishub namun tidak mengira kalau ada penindakan.

"Tadi pas keluar JORR udah liat petugas (Dishub) cuma enggak tahu kalau ada larangan ini, keburu masuk ke jalur ini (Kalimalang)," kata Hendri di Bekasi, Selasa, (4/12/2018).

Hendri mengaku hendak menuju Subang untuk mengambil material tiang pancang konstruksi pembangunan rumah susun di kawasan Tanjung Barat, Jakarta.

"Dari Grasi mau ke Subang, kalau lewat Kalimalang udah sering cuma enggak tahu kalo ada larangan ini," katanya.

Biasanya, ia melintas di Jalan KH Noer Ali Kalimalang untuk menghidari kemacetan di jalan tol.

Sebab menurut dia, jika melintas di Kalimalang lebih lancar ketimbang antre di Gerbang Tol Kalimang 2 akses menuju Jalan Tol Jakarta Cikampek dari tol JORR.

"Biasanya emang lewat sini (Kalimalang) macet soalnya lewat Tol Kalimalang 2 gak gerak bisa dua jam antre kalo lagi padet, kalau lewat Kalimalang masih bisa jalan walupun pelan-pelan nanti masuk lagi di Tol Bekasi Barat," katanya.

Petugas Dishub terpaksa menilang truk Hendri karena dinilai tidak memiliki kelengkapan. Adapun izin KIR truk yang ia kendarai juga diduga tidak lengkap.

"Iya baru mau di KIR ini juga, biasanya enak mau lewat sini sekarang udah enggak bisa ya bingung juga mau lewat mana," kata Hendri sambil garuk-garuk kepala.

Sebelumnya, Dishub Kota Bekasi sejak Senin, 3 Desember 2018 mulai melakukan penindakan terhadap truk bertonase lebih dari 8 ton melintas di Jalan KH. Noer Ali Kalimalang Bekasi.

Mulai Tahun 2016, Sudin Bina Marga Jakarta Barat Sudah Bangun 21 KM Trotoar Ramah Disabilitas

Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Sambangi Lokasi Penembakan di Nduga, Papua

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved