Besok, Truk Bertonase Berat yang Melintas Jalan Raya Kabupaten Tangerang Bakal Ditilang

Dishub Kabupaten Tangerang telah menyiapkan sanksi bagi pengendara truk bertonase yang melintas di jalan raya Kabupaten Tangerang.

TribunJakarta/Ega Alfreda
Bupati Tangeran, Ahmed Zaki Iskandar saat mengadakan apel gabungan pelaksanaan Perbup No 46 Tahun 2018 yang mencakup kendaraan jenis truk baik dalam golongan 1 hingga 5, di Stadion Benteng Taruna, Kabupaten Tangerang (12/12/2018) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA DUA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang telah menyiapkan sanksi bagi pengendara truk bertonase yang melintas di jalan raya Kabupaten Tangerang.

Sanksi tersebut berlaku bagi jenis kendaraan golongan I sampai V.

"Terkait sanksi ini kami sampaikan mengingat pada Jumat, 14 Desember 2018 akan diberlakukan pembatasan operasional kendaraan bertonase berat di Jalan Raya Kabupaten Tangerang," tegas Kadishub Kabupaten Tangerang Bambang Mardi saat dikonfirmasi, Kamis (13/12/2018).

Bambang menerangkan, sanksi yang akan diberikan adalah tindak langsung alias tilang kepada sopir yang melanggar peraturan.

"Akan langsung tilang surat-surat kendaraannya, bahkan langsung kita suruh putar balik, agar tidak melintas di Jalan Raya Kabupaten Tangerang," kata Bambang.

Ia melanjutkan, sejumlah jalan yang tidak boleh dilontasi truk bertonase berat, di antaranya Jalan Raya Karawaci-Legok, Legok-Malang Negah, Jalan Legok-Curug, Jalan Provinsi Banten, dan Jalan Lingkar Utara.

"Jalan tersebut terlarang bagi kendaraan bertonase berat, dengan pertimbangan kapasitas tampung kekuatan beton jalan itu sendiri yang tidak cocok dengan karakteristik ruas jalan di Kabupaten Tangerang," papar Bambang.

Hal tersebut merupakan kebijakan mengikuti peraturan Bupati Tangerang nomor 46 tahun 2018 mengenai pembatasan kendaraan bertonase berat untuk melintas di Jalan Raya Kabupaten Tangerang.

Pengendara Truk Tabrak Kabel Listrik dan Telepon Hingga Putus di Pamulang

Kernet Truk Rampas Ponsel Gunakan Modus Tuduh Korban Pukul Adiknya

Dalam Perbup itu sendiri kendaraan bertonase berat hanya diperbolehkan melewati jalan di Kabupaten Tangerang pada pukul 22.00 WIB - 05.00 WIB.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved