Belasan Ribu e-KTP Kota Tangerang Dibakar
Menurutnya, pemusnahan ini melihat surat edaran dari Kemendagri nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el rusak atau invalid.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG -Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang musnahkan 19.311 keping e-KTP rusak dan invalid.
Pemusnahan tersebut dilakukan menggunakan cara dibakar dan setidaknya ada lima dus penuh yang berisi kepingan e-KTP yang tidak valid.
"Sebelumnya e-KTP ini sudah kita tandai dengan cara dibolongi atau digunting, karena sebelumnya belum ada instruksi jelas harus diapakan," kata Kadisdukcapil Kota Tangerang, Erlan Sunarlan, Jumat (14/12/2018).
Menurutnya, pemusnahan ini melihat surat edaran dari Kemendagri nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el rusak atau invalid.
"Kami mendapatkan surat kemarin, dan hari ini mendapat instruksi dari Dirjen untuk pembakaran serentak seluruh Indonesia," kata Erlan.
• Gudang Kemendagri Penuh, 10 Ribu KTP Invalid Dibakar di Kantor Disdukcapil Tangerang Selatan
Ia menerangkan, pemusnahan tersebut untuk menghindari adanya e-KTP yang tidak berlaku tercecer seperti kasus di berbagai wilayah di Indonesia sebelumnya.
Juga untuk menghindari adanya penyalahgunaan oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab.
"Ini salah satu upaya menghindari adanya e-KTP yang tercecer, karena di berbagai wilayah akhir-akhir ini ditemui ada e-KTP yang tercecer," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Tangerang, Sri Warsini mengatakan, 19.311 e-KTP tersebut merupakan e-KTP yang sudah tidak lagi digunakan.
"E-KTP yang dimusnahkan juga merupakan e-KTP yang dicetak sejak tahun 2011-2018," katanya.