CPNS 2018
Kemenkumham Umumkan Aturan Soal Surat Pernyataan CPNS 2018 Sebagai Syarat Pemberkasan Ulang
Aturan soal surat pernyataaan dan tanda tangan legalisir ijazah sebagai syarat pemberkasan ulang Kemenkumham CPNS 2018.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Kemenkumham telah mengumumkan soal aturan surat pernyataan lima poin dan tujuh poin.
Diketahui, di tahapan pemberkasan ulang terdapat sejumlah berkas yang harus diberikan CPNS 2018 ke instansi.
Kemenkumham pun telah memberikan format dokumen persyaratan tersebut.
Berikut link format dokumen pemberkasan ulang CPNS 2018 Kemenkumham.
DOKUMEN PEMBERKASAN ULANG CPNS 2018 KEMENKUMHA
Kendati demikian, terdapat sejumlah pertanyaan pelamar CPNS 2018 mengenai berkas surat pernyataan poin 5 dan 7.
Apakah surat pernyataan tersebut diketik utang atau diisi dengan tulis tangan?
Hal tersebut ditanyakan oleh akun Twitter @christine_2111 dilansir TribunJakarta.com pada Jumat siang (14/12/2018).
Admin @cpnskumham menegaskan, surat pernyataan tersebut di print kemudian ditulis tangan, diberikan materai serta ditanda tangani oleh pelamar CPNS 2018.
Tak hanya itu, admin @cpnskumham juga menghimbau bagi pelamar CPNS 2018 terkait tanda tangan legalisir ijazah.
• Ragam Fakta Kematian Eril Dardak: Plastik Menutupi Wajah hingga Nonton YouTube Soal Oksigen
• Sederet Prestasi Adik Ipar Arumi Bachsin Eril Dardak, Lulusan ITB hingga Caleg DPR RI
Tanda tangan legalisir ijazah harus asli, bukan cap maupun stempel.
Jika tidak asli, maka dokumen tersebut akan dikembalikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).