Sempat Tolak Proyek Korupsi Jalan Nangka, Ketua DPRD Depok Berubah Pikiran di 2 Menit Terakhir

Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo disebut berubah keputusan di dua menit terakhir sebelum mengesahkan APBD.

Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM/ BIMA PUTRA
Kondisi Jalan Nangka di Kecamatan Tapos, Depok, Jumat (31/8/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, SUKMAJAYA - Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo disebut berubah keputusan di dua menit terakhir sebelum mengesahkan APBD perubahan Depok tahun 2015 yang di dalamnya terdapat anggaran sarana dan prasarana (Sarpras) pembebasan lahan Jalan Nangka.

Menurut Wakil Ketua II DPRD Depok, M. Supariyono, Hendrik termasuk satu anggota DPRD yang menolak anggaran proyek yang kini menjerat bekas Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan Sekretaris Daerah Harry Prihanto jadi tersangka korupsi.

Namun sekitar dua menit sebelum APBD perubahan tahun 2015 disahkan Hendrik setuju bahwa proyek pembebasan lahan Jalan Nangka yang hingga kini belum beres sah.

"Di finalisisasi, ketika pak Hendrik membuka juga masih menolak. Tapi, kira-kira dua menit terakhir sebelum diketok palu. Beliau sendiri yang mengatakan 'Pokoknya saya berharap jangan ada yang di-delete' itu kata-kata beliau, kira-kira dua menit ya," kata Suparyono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/12/2018).

Suparyono yang diperiksa penyidik Unit Tipikor Polresta Depok sebagai saksi mengatakan keterangan ini telah disampaikan ke penyidik kala dia diperiksa.

Saat pernyataannya kembali dipertegas wartawan, Suparyono mengulang pernyataan yang sama dan menegaskan DPRD Depok setuju atas proyek yang diusulkan Kadis PUPR Depok Manto Djorghi.

Tawuran Hingga Peredaran Narkoba di Depok Marak Terjadi Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Puluhan PSK, PKL, dan Anak Jalanan Terjaring Razia di Depok

"Pak Hendrik bilang 'Jangan ada yang di-delete' artinya apa coba? Semua disetujui, termasuk Jalan Nangka," ujarnya.

Meski Hendrik dan Wakil Ketua I DPRD Depok Yeti Wulandari telah membantah bahwa mereka menyetujui, Suparyono menyebut APBD perubahan tahun 2015 ditandatangani empat pimpinan DPRD Depok.

Termasuk Suparyono sendiri, Hendrik yang mengaku juga jadi saksi, Yeti mengaku tak diperiksa polisi jadi saksi, dan Wakil Ketua III DPRD Depok Igun Sumarno.

"Saya katakan dengan tegas DPRD setuju. Penolakan pada saat pembahasan, kalau pembahasan dinamikanya memang boleh. Tapi keputusan akhir setuju. Ditandatangani oleh empat pimpinan DPRD," tuturnya.

Menurut Suparyono, ada lima alasan DPRD Depok di bawah pimpinan Hendrik menyetujui anggaran pembebasan lahan Jalan Nangka yang menurut hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merugikan negara Rp 10,7 miliar.

Tersangka yang Meninggal di Mapolresta Depok Masih Sehat Saat Dicek Penjaga

12 Driver Ojek Online di Depok Kerja Sampingan Jadi Kurir Sabu

Pertama dalam kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) perubahan tercantum anggaran pembebasan lahan Jalan Nangka.

Kedua, saat rapat Paripurna berlangsung tak ada interupsi dari anggota DPRD Depok sehingga Suparyono menilai semua anggota setuju.

Ketiga karena ditandatangani empat pimpinan DPRD Depok, ke empat tak ada koreksi dari DPRD Provinsi Jawa Barat terkait APBD perubahan Depok tahun 2015.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved