CPNS 2018

Soal Perubahan Status Lajang Jadi Menikah, Apa Peserta CPNS 2018 Bisa Gugur di Tahap Pemberkasan?

Soal perubahan status lajang jadi menikah ketika proses perekrutan, apa peserta CPNS 2018 bisa gugur di tahap pemberkasan? Begini penjelasan BKN

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta/Nawir Arsyad Akbar
Peserta tes SKD CPNS berdoa sebelum menjalani tes di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (1/11/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Proses perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 akan segera berakhir.

Beberapa instansi dan kementerian telah mengumumkan peserta yang berhak melaju ke tahap pemberkasan setelah mengikuti tes SKB.

Pengumuman hasil tes SKB CPNS 2018 dilakukan oleh masing-masing instansi sehingga ada perbedaan jadwal antar instansi pemerintah.

Untuk jumlah peserta SKB menurut permenpan 36 adalah maksimal 3 (tiga) orang yang dinyatakan lolos PG maupun perangkingan di tiap formasi jabatan.

Namun hal ini pada akhirnya tergantung pada kelulusan SKD, bisa saja hanya ada satu peserta atau dua yang dapat mengikuti SKB.

Dari pengumuman hasil SKD masing-masing jabatan dan lokasi penempatan, peserta akan dapat mengetahui berapa orang peserta dan siapa saja saingan di formasi yang dipilih.

Kemenkumham Umumkan Aturan Soal Surat Pernyataan CPNS 2018 Sebagai Syarat Pemberkasan Ulang

Berikut Bocoran Materi Tes Praktik Kerja untuk CPNS Kementerian Agama

Dalam Permenpan-RB 36/2018 disebutkan Bobot nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) masing-masing adalah 40% dan 60%.

Kendati demikian, pelaksanaan SKB tidak menerapkan kebijakan passing grade.

Dalam SKB, pelamar diberikan skor 0 - 100.

Kini berdasarkan pantauan TribunJakarta.com pada Sabtu (15/12/2018), seorang warganet bertanya kemungkinan peserta CPNS 2018 gugur karena perubahan status dari lajang menjadi menikah.

"min klau dftr awal blm nikah dan msh pke KK ortu..skrg udh nikh dan udah ad KK sendiri..gpp ? atau bsa gugur? teman2 yg tau bntu jwb donk..."

Follow Juga:

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kemudian menjelaskan jawaban dari pertanyaan itu melalui laman Twitternya.

BKN menjelaskan, perubahan status dari lajang menjadi nikah bagi peserta CPNS 2018 tak masalah dan tidak akan menggugurkan pemberkasan.

Kendati demikian, BKN menghimbau peserta CPNS 2018 melampirkan kedua kartu keluarga, sebelum dan sesudah nikah.

Usia Kehamilan 60 Minggu, Maia Estianty Malah Pergi ke London Tanpa Irwan Mussry

Ogah Sebut Nama Hilda Depan Kriss Hatta, Begini Kata Hotman Paris

Angel Bantah Selingkuh, Adik Vicky Prasetyo Unggah Foto Ini: Tak Pakai Hijab dengan Bukan Muhrim

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved