CPNS 2018
Soal Perubahan Status Lajang Jadi Menikah, Apa Peserta CPNS 2018 Bisa Gugur di Tahap Pemberkasan?
Soal perubahan status lajang jadi menikah ketika proses perekrutan, apa peserta CPNS 2018 bisa gugur di tahap pemberkasan? Begini penjelasan BKN
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
BKN menekankan, yang tak boleh berubah saat proses CPNS 2018 yakni soal nomor induk kependudukan (NIK).
Lebih lanjut, BKN meminta agar peserta CPNS 2018 melihat peraturan BKN 14/2018 mulai dari halaman 15.
"Hush, mana ada perubahan status pernikahan menggugurkan pemberkasan #CPNS2018.
Untuk lebih meyakinkan, sampaikan saja kedua Kartu Keluarga tsb.
Yang tdk boleh berubah adalah NIK. Lihat Peraturan BKN 14/2018 agar lebih jelas. Mulai hal. 15," tulis @BKNgoid.
Materi Tes Praktik Kerja untuk CPNS Kementerian Agama
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di Kementerian Agama memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Ada tiga bobot nilai berbeda di dalam SKB CPNS Kemenag ini, yakni psikotes dengan bobot 30 persen, wawancara 35 persen dan praktik kerja 35 persen.
Nah, untuk kamu yang hendak mengikuti SKB, admin akun instagram Kemenag memberikan gambaran tentang materi ujian praktik kerja.
Berikut gambaran materi tes praktik kerja diunggah di akun instagram Kemenang, Kamis (13/12/2018).
"Assalamualaikum #SahabatReligi. Dari sekian pertanyaan masuk, banyak bertanya tentang gambaran praktik kerja dalam SKB #CPNSKemenag2018.
Entah ini nyambung ga, berguna atau tidak bagi Pejuang SKB.
Tapi mimin mencoba menganalogikan bahwa praktik kerja itu ya mirip mekanisme dunia kerja.
Bayangkan kita jadi bagian dari sebuah tim, dan kita pegang peranan penting atas keahlian dalam jabatan formasi yang dipilih.
Maka yang perlu dilakukan adalah menyiapkan rencana kerja.