Tersangka Perusakan Atribut Partai Demokrat di Pekanbaru Terancam Lima Tahun Penjara
Demokrat tetap akan melakukan investigasi atas kasus perusakan atribut partainya yang terjadi pada Sabtu (15/12/2018) dini hari kemarin.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan investigasi atas kasus perusakan atribut partainya yang terjadi pada Sabtu (15/12/2018) dini hari kemarin.
Bahkan, hingga saat ini mereka masih mengumpulkan data-data dan bukti terkait kasus tersebut.
Meskipun pihak Polda Riau sudah menetapkan 3 orang tersangka atas kasus tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi sikap pihak kepolisian, namun upaya investigasi kami tetap lanjut," ujar Ferdinand Hutahaean saat dijumpai di Hotel Pangeran, Senin (17/12/2018).
Investigasi tersebut dilakukan untuk menelusuri para pelaku intelektual pada kasus tersebut.
Sebab, dari keterangan salah satu pelaku, jumlah mereka sebanyak 35 orang.
"Kami ingin kasus tersebut dikembangkan hingga ke atas," ujarnya.
• Masih Banyak Orangtua di Kota Bekasi yang Belum Tahu Kegunaan KIA
• 5 Bintang Timnas Indonesia di Piala AFF 2018 Dilirik Tim Besar Liga 1 2019
Ketika ditanya apa upaya Demokrat jika penyelidikan kasus tersebut berhenti di 3 tersangka tersebeut, Ferdinand enggan berandai-andai.
Kata dia, pihak kepolisian saat ini sudah sangat profesional dalam menegakkan hukum.
"Saya yakin dan percaya dengan pihak kepolisian. Mereka sudah sangat profesional," ujarnya.
Penyidik dari Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru sejauh ini menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perusakan atribut partai di Pekanbaru.
Hal ini diungkapkan Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo dalam kegiatan ekspos di lobby Mapolda Riau, Senin (17/12/2018) pagi.
• Daftar Negara Asia Tenggara dengan Hari Libur Terbanyak, Malaysia Lebih Banyak dari Indonesia
• Lomba Bakar Ikan saat Perayaan Malam Tahun Baru di Jakarta Utara Berhadiah Sepeda Motor Listrik
"Terkait dengan perusakan bendera partai tertentu, baliho partai tertentu. Saya anggap ini sudah selesai," tegas Kapolda Riau.
"Kenapa saya katakan sudah selesai, karena Polri dalam hal ini Polresta Pekanbaru sudah bekerja menerima laporan, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan. Dari 2 TKP, kita sudah menetapkan 3 orang tersangka," lanjut Kapolda Riau lagi.
Diantaranya dibeberkan Kapolda, inisial HS untuk aksi perusakan di Jalan Jenderal Sudirman, kemudian inisial KS dan MW untuk perusakan di Tenayan Raya.