Berdiri di Lahan Hijau, Satpol PP Bongkar 8 Bangunan Semi Permanen di Duren Sawit
Sebanyak 200 petugas Satpol PP dikerahkan untuk membongkar bangunan yang terletak di Jalan Raya Perumnas, Malaka, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, DUREN SAWIT - Sebanyak delapan bangunan semi permanen yang berdiri di lahan hijau dibongkar paksa oleh petugas Satpol PP Kecamatan Duren Sawit.
Sebanyak 200 petugas Satpol PP dikerahkan untuk membongkar bangunan yang terletak di Jalan Raya Perumnas, Malaka, Duren Sawit, Jakarta Timur itu.
Melihat rumahnya dirobohkan, sang pemilik rumah hanya bisa pasrah. Mereka tak bisa berkata-kata lantaran mengetahui rumah yang mereka tempati berdiri di lahan terbuka hijau.
Lurah Malaka Sari, Jarden Pakpahan mengatakan, pembongkaran ini dilakukan demi mengembalikan fungsi lahan tersebut menjadi ruang terbuka hijau.
"Penertiban kami lakukan karena memang rumah semi permanen ini berdiri di atas lahan hijau sehingga sesuai peraturan yang ada bisa diartikan sebagai pelanggaran," ucapnya kepada awak media, Selasa (18/12/2018).
Jarden menyebut, selama ini rumah semi permanen tersebut dimanfaatkan sebagai lapak pengumpul barang bekas dan ada sebagian yang juga dimanfaatkan sebagai tempat tinggal.
"Kami sudah lakukan sosialisasi dan mereka memahami, bahkan sebagian sudah melakukan pembongkaran sendiri," ujarnya di lokasi.
Dikatakan Jarden, lahan tersebut nantinya akan difungsikan sebagai lahan hijau sekaligus Te.pat Pembuangan Sampah (TPS) sementara.
"Karena itu jalur hijau maka akan kami fungsikan kembali dan sistem TPS berguna. Nanti setiap pukul 05.00 WIB sampai 10.00 WIB sampah akan kami angkut, jadi tidak menunpuk seperti sekarang," kata Jarden.
"Untuk itu kami juga kerjasama dengan Sudin Bina Marga dan Sudin SDA untuk pembuatan turap supaya rapi," katanya.
