Pemkot Bekasi Mulai Menerbitkan Kartu Identitas Anak, Berikut Adalah Kegunaannya
Pembuatan KIA merupakan kewajiban sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pemerintah Kota Bekasi mulai menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi warga usia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
Pembuatan KAI dapat dilakukan di seluruh kecamatan dan Mal Pelayanan Publik melalui layanan adminitrasi kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memperkenalkan KIA yang nantinya dapat diurus warga yang memiliki anak usia di bawah 17 tahun, Pembuatan KIA merupakan kewajiban sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
"Kartu Identitas Anak selanjutnya akan menjadi identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang nantinya diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota," kata Rahmat di Kantor Pemkot Bekasi, Senin, (17/12/2018).
Adapun kehadiran KIA kedepannya akan sangat penting menyusul, kebijakan wajib memiliki KIA bagi seluruh warga. Berikut kegunaan KIA bagi warga Kota Bekasi dan alasan kenapa harus segera membuat KIA.
1. Sebagai Syarata Daftar Sekolah
Pemerintah Kota Bekasi mewajibkan anak dibawah usia 17 tahun memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Pasalnya, KIA ini menjadi syarat masuk murid baru pada tahun ajaran baru 2019.
"Iya benar KIA itu diwajibkan dan jadi syarat untuk mendaftar sekolah baru sesuai kebijakan," kata Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kota Bekasi, Jamus, Selasa (18/12/2018).
"Tapi prinsipnya yang belum punya KIA segera daftarkan anaknya," katanya lagi.
2. Sebagai Upaya Pemenuhan Hak Anak
Selain sebagai syarat mendaftar sekolah, KIA juga berfungsi sebagai sarana pemenuhan hak anak. Di dalam KIA terdapat dokumen resmi yang bisa jadi tolak ukur kelengkapan adminitrasi anak seperti nomor akte, NIK, nomor KK dan sebagainya.
"KIA juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS, KIA mempermudah proses pembuatan dokumen keimigrasian, KIA ini ditujukan sebagai upaya untuk memenuhi hak anak," kata Plt Kepala Disdukcapil Jamus Rasidi.
3. KIA Diharapkan Bisa Jadi Dokumen Pendukung Anak yang Bisa Dibawa Kemana Saja
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi Jamus Rasidi mengatakan, Kartu Identitas Anak (KIA) diharapkan bisa jadi dokumen pendukung bagi anak yang bisa dibawa kemana-mana.