Pemkot Bekasi Mulai Menerbitkan Kartu Identitas Anak, Berikut Adalah Kegunaannya
Pembuatan KIA merupakan kewajiban sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Petugas Disdukcapil Kota Bekasi saat menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA).
Dia juga menegaskan, pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.
"Di dalam kartu tersebut, ada beberapa data si anak tidak beda dengan EKTP saat ini, tertera nomor induk, hanya di tambahkan nama orang tua si anak tersebut," jelas dia.
Berita Terkait