Pemkot Bekasi Mulai Menerbitkan Kartu Identitas Anak, Berikut Adalah Kegunaannya
Pembuatan KIA merupakan kewajiban sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
KIA menurut dia sama halnya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa. Ukuran KAI yang dicetak pun sengaja dibuat dengan ukuran saku.
"Sifatnya sama seperti KTP, tapi ini khusus untuk anak di bawa 17 tahun yang belum menikah," kata Jamus di Kantornya Disdukcapil di Jalan Ir. Juanda, Bekasi Timur, Selasa (18/12/2018).
Di dalam KIA, terdapat sejumlah data penting seperti nama anak, nama kepala keluarga, nomor NIK, nomor akte kelahiran. Dengan demikian, KAI kedepan bisa meringkas dokumen-dokumen terkait ketika diperlukan untuk sebuah persyaratan administrasi.
"Jadi karena bentuknya simpel kaya KTP bisa di bawa kemana-mana, di dalamnya juga lengkap sudah ada data dokumen seperti nomor akte, NIK, dan sebagainya," ungkap dia.
4. Blanko KIA sama seperti KTP-el
Untuk menunjang program tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sediakan 10 ribu keping blanko KAI untuk tahun 2018 dan 200 ribu blanko untuk tahun 2019.
"Sudah dibuka di seluruh kecamatan dan dua mal pelayanan publik, sebenarnya sejak kemarin Senin (17/12) cuman belum banyak yah, hari ini sudah mulai semua, kita juga sudah beritahukan seluruh camat untuk siapkan semua," kata Jamus Rasidi Plt Disdukcapil Kota Bekasi, Selasa, (18/12/2018).
Dia menambahkan, blanko KIA sejatinya sama dengan KTP-el hanya saja di blanko KIA tidak disertai chip penyimpan data. Namun, data yang tertera di KAI cukup lengkap seperti nama anak, nama kepala keluarga, nomor akte, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Keluarga.
"Sama diterbitkan melalui security printing yang direkomendasikan oleh Kemendagri, hanya tidak ada chip-nya saja cuma ada barcode untuk untuk scan blanko," jelas dia.
5. Terdapat dua Jenis KIA
KIA yang akan diberikan dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini dibagi menjadi dua jenis. Jenis yang pertama untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun yang KIA tanpa foto anak.
Sedangkan, jenis yang kedua untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun menggunakan foto anak. Berdasarkan data BPS Kota Bekasi, warga wajib KAI di Kota Bekasi sebanyak 700 ribu jiwa.
• Wali Kota Tangerang Keluhkan Pembangunan Kereta Bandara Soekarno-Hatta dan Tol Kunciran
• Rencana Ancol Hadirkan Pusat Budidaya Usai Dihebohkan Fenomena Kemunculan Ubur-ubur
6. Syarat membuat KIA
Adapun syarat pembuatan KIA yakni, penyertaan E-KTP kedua orang tua, Akte lahir anak, Kartu Keluarga (KK) yang telah tercantum nama anak dan serta foto ukuran 2x3 anak atau bisa melakukan foto pada saat pembuatan di kantor kecamatan.
"Saya menganjurkan agar para orang tua segera membuat kartu legalitas anaknya (KIA) agar terdaftar sebagai warga negara Indonesia, selain akta lahir sebagai pedoman si anak," kata Rahmay Effendi saat peluncuran KIA di Pemkot Bekasi, Senin, (17/12/2018) lalu.