BNN Temukan 9 Zat Baru Kandungan Narkotika Selama Tahun 2018

BNN mengungkapkan ada sembilan zat baru yang terkandung dalam sejumlah barang bukti narkotika yang berhasil diamankan selama tahun 2018

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Kepala Laboratorium BNN Kombes Pol Kuswardani saat ditemui awak media di Gedung BNN, Cawang, Kramat Jati, Jakatta Timur, Kamis (20/12/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan ada sembilan zat baru yang terkandung dalam sejumlah barang bukti narkotika yang berhasil diamankan selama tahun 2018.

Narkotika tersebut dinyatakan terlarang setelah melewati berbagai uji laboratorium.

"Ada empat turunan katinon, dua dari kanabinoid sintetik, satu dari methoxyfonidine, dan ada tanaman juga," ucap Kepala Laboratorium BNN Kombes Pol Kuswardani, Kamis (20/12/2018).

Dikatakan Kuswardani, penetapan zat yang mengandung bahan psikoatif itu sendiri berlangsung alot dan penuh perbedatan, khususnya soal tanaman narkoba.

"Tanaman narkoba terus terang belum bisa kami golongkan. Sebenarnya di tim sudah selesai, tinggal pembahasan kebijakan di kementerian saja," ujarnya kepada awak media.

Tak hanya itu, perdebatan juga terjadi, saat pihaknya menetabkan ketamin ke dalam narkoba jenis baru. Terlebih saat ini kandungan ketamin masih sering dimanfaatkan sebagai obat esensial.

"Ketamin ini juga masih debatable karena masuk ke dalam obat esensial. Namun, sering disalahgunakan," kata Kuswardani.

Sebelumnya, BNN memaparkan kinerjanya dalam ungkap kasus narkoba selama tahun 2018 ini di Gedung BNN, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Perangi Narkoba di Tahun 2018, BNN Terapkan Strategi Ofensif

Kepala BNN Ungkap 83 Jaringan Sindikat Narkoba yang Beroperasi di Indonesia Sepanjang Tahun 2018

Total sebanyak 914 kasus narkotika yang melibatkan 1.355 orang berhasil diungkap oleh BNN selama tahun 2018.

Tak hanya itu, BNN juga berhasil mengungkap 53 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil dari kejahatan narkoba yang melibatkan 70 orang tersangka dengan total aset mencapai Rp 229 miliar.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved