Perwira TNI Ditembak
TNI AU: Murni Kriminal, Pelaku Penembakan Letkol Dono di Jatinegara dalam Pengaruh Alkohol
"Ini adalah murni kriminal, bukti maupun saksi setelah oleh TKP tidak satupun yang mengindikasikan bahwa ini kejadian yang direncanakan," ujarnya.
Penulis: Nawir Arsyad Akbar | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMATJATI - Peristiwa penembakan terjadi di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (25/12/2018) malam.
Seorang perwira menengah TNI AD, bernama Letkol CPM Dono Kuspriyanto meninggal dalam peristiwa itu.
Kasubdispenum Mabes TNI AU Letkol Sus M. Yuris mengatakan, bahwa dalam penyelidikan sementara dari pihaknya, pelaku yang berinisial JR (39) sedang dalam pengaruh alkohol atau minuman keras saat melakukan penembakan tersebut.
"Ini adalah murni kriminal, bukti maupun saksi setelah oleh TKP tidak satupun yang mengindikasikan bahwa ini kejadian yang direncanakan," ujar Letkol Sus M. Yuris, di Kodam Jaya, Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (26/12/2018).
Ia menjelaskan, bahwa kejadian penembakan di Jatinegara tersebut berawal dari kendaraan pelaku dan korban yang bersenggolan di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur.
Pelaku yang tidak terima, langsung mengejar korban dan menembakkan sebanyak empat tembakan.
"Kejadian-kejadian serempetan yang memicu emosi, kemudian melakukan tindakan penembakan, apapun alasannya tidak dapat dibenarkan," ujar Letkol Sus M. Yuris.
Letkol Sus M. Yuris juga mengatakan, bahwa berdasakan hasil pemeriksaan, pelaku sudah memiliki surat izin menggunakan senjata yang dikeluarkan pada November 2018.
• Libur Akhir Tahun, Penumpang di Stasiun Tanjung Priok Alami Peningkatan
Dimana sebelum memiliki surat izin menggunakan senjata tersebut, JR sudah menjalani tes psikoligi dan dinyatakan layak memegang senjata.
"Sudah dijalani oleh yang bersangkutan pada bulan Mei 2018, dan hasilnya layak untuk memegang senjata. Jadi apabila kejadian tadi malam terjadi, yang bersangkutan berada di dalam pengaruh alkohol atau minuman keras," ujar Letkol Sus M. Yuris.
Saat ini pelaku sedang ditahan di Satuan Polisi Militer Pangkalan TNI AU Lanud Halim Perdanakusuma, untuk mendapat proses penyelidikan dari Polisi Militer AU.
Pelaku akan dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukuman Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 15 tahun, dengan tambahan dipecat.