CPNS 2018

Kemenkumham Umumkan Penempatan dan Pemanggilan CPNS 2018, Beberapa Hal Ini Perlu Diperhatikan

Kemenkumham umumkan penempatan dan pemanggilan CPNS 2018, berikut hal yang perlu diperhatikan.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Y Gustaman
zoom-inlihat foto Kemenkumham Umumkan Penempatan dan Pemanggilan CPNS 2018, Beberapa Hal Ini Perlu Diperhatikan
jakarta.kemenkumham.go.id
Logo Kemenkumham

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menginformasikan hasil pengumuman penempatan dan pemanggilan CPNS 2018.

proses seleksi CPNS 2018 Kemenkuham memasuki tahap akhir.

Setelah lolos tes seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) serta pemberkasan, saatnya peserta CPNS 2018 menunggu pengumuman penempatan.

Pada 2018, Kemenkumham telah membuka 2.000 formasi.

Adapun unit kerja yang mendapatkan alokasi penempatan dalam seleksi CPNS 2018 adalah di kantor pusat, kantor wilayah, dan unit pelaksana teknis.

Unit pusat terdiri dari:

1. Sekretariat Jenderal

2. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

3. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

4. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

5. Direktorat Jenderal Imigrasi

6. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Seusai Dinyatakan Lulus Tes CPNS 2018, Para Peserta Harus Melewati 3 Tahapan Ini

Tahap Pemberkasan Bisa Gugurkan CPNS 2018, Peserta Keluhkan Singkatnya Batas Waktu, Ini Kata BKN

7. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia

8. Inspektorat Jenderal

9. Badan Pembinaan Hukum Nasional

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved