CPNS 2018
Kemenkumham Umumkan Penempatan dan Pemanggilan CPNS 2018, Beberapa Hal Ini Perlu Diperhatikan
Kemenkumham umumkan penempatan dan pemanggilan CPNS 2018, berikut hal yang perlu diperhatikan.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Y Gustaman
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menginformasikan hasil pengumuman penempatan dan pemanggilan CPNS 2018.
proses seleksi CPNS 2018 Kemenkuham memasuki tahap akhir.
Setelah lolos tes seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) serta pemberkasan, saatnya peserta CPNS 2018 menunggu pengumuman penempatan.
Pada 2018, Kemenkumham telah membuka 2.000 formasi.
Adapun unit kerja yang mendapatkan alokasi penempatan dalam seleksi CPNS 2018 adalah di kantor pusat, kantor wilayah, dan unit pelaksana teknis.
Unit pusat terdiri dari:
1. Sekretariat Jenderal
2. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
3. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
4. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
5. Direktorat Jenderal Imigrasi
6. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
• Seusai Dinyatakan Lulus Tes CPNS 2018, Para Peserta Harus Melewati 3 Tahapan Ini
• Tahap Pemberkasan Bisa Gugurkan CPNS 2018, Peserta Keluhkan Singkatnya Batas Waktu, Ini Kata BKN
7. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia
8. Inspektorat Jenderal
9. Badan Pembinaan Hukum Nasional