Fakta-fakta Terungkapnya Adegan Porno Berbayar via Joy Live, dari Tarif hingga Peran Tersangka
Tim Vipers Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap tiga tersangka kasus tindakan pornografi lewat aplikasi streaming, Joy Live.
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM - Tim Vipers Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap tiga tersangka kasus tindakan pornografi lewat aplikasi streaming, Joy Live, Selasa (25/12/2018).
Dari ketiga tersangka tindakan pornografi lewat aplikasi Joy Live tersebut dua di antaranya perempuan.
Tiga tersangka yang memanfaatkan aplikasi Joy Live ini masing-masing beridentitas, Hengki Karnando Saputra (25), M (18) dan R (23).
Ketiga tersangka diamankan di sebuah kontrakan, Kemuning Milati Mas, Serpong, Tangerang Selatan.
Berdasarkan keterangan polisi, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya lewat aplikasi Joy Life.
Untuk lebih lengkapnya simak sederet fakta penangkapan tersangka kasus pornografi lewat aplikasi Joy Live berikut:
Ditangkap saat beradegan porno
Tim Vipers Polres menggerebek seorang wanita, M (18), saat sedang beradegan porno yang ditayangkan secara langsung melalui aplikasi Joy Live.
• Dishub Jaksel Tambah Mobil Derek Tiap Kecamatan Tertibkan Parkir Liar Tahun 2019
• Kesal dengan Candaan Jessica Iskandar, Nia Ramadhani: Udah Gue Males Deh!
• Hengky Kurniawan Buat Sekolah Ibu Demi Kurangi Perceraian, Tsamara Kaget: Selalu karena Wanita?
M tertangkap tangan bersama dengan sang sutradara siaran langsung tersebut, Hengki Karnando Saputra (25) dan seorang wanita lainnya R (23).
Mereka menyiarkan tayangan langsung konyen pornografi itu, khusus untuk orang-orang yang sudah membayarkan sejumlah uang.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan yang didampingi Kasat Reskrim AKP Alexander Yurikho, saat gelar rilis pengungkapan kasus pornografi tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang, Serpong, Tangsel, Jumat (28/12/2018).
"Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan mendapatkan info dari masyarakat bahwa di salah satu kamar Kosan Melati Mas sering digunakan untuk perbuatan dugaan Tindak Pidana yang bersifat Pornografi dengan menggunakan alat bantu HP," ujar Ferdy.
Polisi sita ponsel dari tangan pelaku
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti.
• Rumor Transfer Persib Bandung: Kode Hati Biru Pemain Asal Brasil hingga Kembalinya Kakak Beckham
• Sempat Marahi Istri, Ifan Seventeen Ungkap Prilaku Tak Biasa Dylan Sahara Sebelum Diterjang Tsunami
• Ayah dan Ibu Jadi Korban Tsunami Banten, Anak Bungsu Aa Jimmy Siap Diasuh Aa Gym: Insya Allah
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya tiga unit ponsel merk Samsung, Vivo dan Polytron.